Skip to content
Home » Perspektif  Bisnis, Kenapa Bisnis Perlu Adanya Satu Ketentuan Hak Cipta

Perspektif  Bisnis, Kenapa Bisnis Perlu Adanya Satu Ketentuan Hak Cipta

  • by

Bagaimanapun kondisinya yang namanya sebuah bisnis sudah pasti akan membutuhkan yang namanya hak cipta. Karena hak cipta adalah sesuatu yang penting dan di butuhkan  oleh sebuah bisnis agar jalannya bisnis menjadi lancar.  Lantas seperti apa mekanismenya tentunya hal itu perlu menjadi perhatian  untuk semua pelaku bisnis di Indonesia.

Ketika kita sebagai pencipta suatu hasil karya, maka yang pertama akan kita coba tanyakan adalah bagaimana kalau hasil karya kita di copy paste atau di salin. Walau tidak seluruhnya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pertanyaan seperti ini jelas akan menjadi satu pertanyaan penting bagi para profesionalisme atau perusahaan yang memang mereka memproduksi sebuah  hasil karya.

Bukan tidak mungkin kondisi seperti diatas menjadi kenyataan,  karena kita semua  tahu bahwa sebuah hasil karya apalagi yang masih dalam katagori produk dari industry kreatif. Biasanya memang sebuah industry kreatif  harus menginventarisir apa saja kondisi yang mungkin akan  terjadi terkait sejauh mana  tingkat keyakinan dirinya dalam  melihat dan mempertahankan produknya agar bisa lebih aman. Sehingga kedepan setelah produk ini di publish ke luar kondisinya akan bisa lebih aman dan nyaman.

Berbagai Jenis Produk Yang  Bisa di Berikan Hak  Cipta bagi Perusahaan Bisnis

Terkait dengan keberadaan produk produk yang di katagorikan produk kreatif yang wajar jika pada akhirnya kita katakan bahwa  beberapa produk berikut seperti. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur; Peta; Seni Batik; Fotografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Berdasarkan jenis produk dan bagaimana proses penciptaanya maka sejak semua produk diatas masuk daam katagori KNRI maka ada baiknya memang semua produk tersebut di lindungi dengan adanya hak cipta. Karena pada dasarnya  Hak Cipta itu adalah sebuah hak yang sifatnya ekslusive kepada pencipta produk yang akan timbul haknya secara langsung. Dimana pengakuan tersebut didasarkan pada satu kondisi prinsip deklaratif yang realisasinya akan diwujudkan pada saat bentuk nyata dari produk tersebut di bentuk secara nyata.

Namun satu hal yang mesti menjadi perhatian adalah ketika  kondisinya sebuah produk sudah memiliki hak cipta yang di keluarkan oleh pemerintah. Maka ada beberapa ketentuan yang mesti diketahui terkait dengan masa berlaku dari masing -masing produk. Karena pada dasarnya masa berlaku hak cipta itu sendiri  tidak di berikan seumur hidup, tetapi ada batasan waktunya.

Berikut beberapa produk  dengan range waktu hak cipta yang melekat pada produk karya cipta seperti berikut ini : (1) Untuk masa perlindungan dari pengenaan hak cipta adalah sejatinya berlaku untuk seumur hidup atau sama dengan  70 tahun. (2) Untuk produk yang berhubungan dengan  program- program komputerisasi  masanya adalah 50 tahun sejak produk tersebut pertama kali di publikasikan  ke umum (3) Untuk pelaku atau mungkin bisa juga di sebut artis sebuah pertunjukan maka masa berlakunya sama 50 tahun sejak pertama kali acara tersebut di tayangkan atau di pertunjukan  ke public (4) Sedangkan untuk hal seperti produser rekaman biasanya adalah music maka masa berlakunya adalah 50 tahun sejak ciptaan musiknya dan sejenisnya mulai di fiksasikan (5) Untuk model Lembaga penyiaran maka masa berlakunya adalah selama 20 tahun sejak pertama kali di tayangkan di stasiun.

Itulah beberapa program atau hak cipta yang memiliki  range waktu pengikatan hak ciptanya. Dari sini kita bisa melihat bahwa memang tidak terikat sepanjang tahun tetapi memang itu adalah masa waktu yang maksimal. Sehingga jika setelah waktu tersebut habis maka aka nada ketentuan lain. Atau mungkin di perpanjang dengan mendaftarkan ulang semua Kembali pada yang bersangkutan. Yang jelas dari sisi pemerintah dan instansi terkait memang telah membuat sebuah ketentuan  yang akan melindungi produk-produk tersebut.

Berbagai Hal Terkait Teknik dari Pengurusan atau Ketentuan dari Hak Cipta

Dalam sebuah ketentuan tidak akan selamanya menjadi satu ketetapan. Itulah sebabnya ada beberapa perubahan yang bisa terjadi pada sebuah ketentuan yang berhubungan dengan hak cipta. Seperti beberapa hal berikut memang perlu menjadi perhatian dari pelaku bisnis atau professional yang akan mengurus soal hak cipta :

  1. Pada tahun 2014 sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan Undang Undang Hak Cipta yang baru. Di mana ada beberapa ketentuan yang berbeda dengan undang undang yang lama. Salah satu seperti masa berlakunya perlindungan dari hak cipta menjadi lebih Panjang yaitu mencapai 70 tahun. Untuk para pencipta asli dari produk atau hasil karya yang telah di berikan hak cipta setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Sedangkan untuk perusahaan atau organisasi berlaku hingga 50 tahun.
  2. Sedangkan menyangkut hal teknis lainnya yang berhubungan dengan konten atau materi. Yang terdapat dalam undang undang yang baru dapat di jelaskan seperti berikut ini :
    • Undang undang yang baru sifatnya adalah lebih luas, sehingga terdapat beberapa hal yang terkait dengan pengurusan masalah pertikaian. Yang umum terjadi layaknya arbitrase, masalah tuntutan hukum, serta tindakan mediasi dalam penyelesaian masalah di pengadilan terkait hak cipta.
    • Pemilik hak cipta  akan mendapatkan hak  yang bersifat ekonomi yang berasal dari hasil karya. Yang di buat dan akan membatasi perpindahan hak ekonomi yang bisa di lakukan melalui penjualan rata.
    • Pencipta asli dari produk atau hasil karya tersebut akan mendapatkan royalty yang berasal dari hak kekayaan intelektual. Jika memang telah mendaftarkan hasil karya buatannya sesuai prosedur yang telah di tetapkan oleh pihak yang berwenang  dengan  masalah  tersebut.
    • Informasi lain yang juga sebelumnya kurang di pahami pada undang undang lama, maka dalam undang undang baru. Maka pencipta asli atau perancang dan pembuat produk asli tersebut termasuk di dalamnya pemilik merek, dan merek dagang produk. Maka penerima resminya sendiri akan masuk menjadi anggota Asosiasi Manajemen secara Otomatis untuk laba.

Dengan beberapa ketentuan yang baru tersebut secara langsung membuat keberadaan dan kekuatan dari pemilik produk.  Jika memang dirinya adalah pembuatnya akan semakin kuat. Sehingga pada akhirnya orang akan  merasa aman. Ketika membuat atau menciptakan sebuah hasil karya atau hasil sebuah rekayasa produk yang akan berguna untuk orang banyak.