Skip to content
Home » Jenis-Jenis Badan Usaha yang Perlu Kamu ketahui Dalam Dunia Bisnis

Jenis-Jenis Badan Usaha yang Perlu Kamu ketahui Dalam Dunia Bisnis

  • by
jenis-badan-usaha

Dalam bayangan Anda, apa itu badan usaha? Apakah sama dengan perusahaan? Mungkin, sekilas keduanya tampak sama. Akan tetapi anda perlu mengetahui bahwa badan usaha sebenarnya belum tentu sama dengan perusahaan. Penting bagi Anda untuk memahaminya agar Anda bisa menentukan posisi perusahaan Anda ketika ingin mengembangkan bisnis bersama badan usaha. Hal pertama yang perlu Anda tahu yaitu, perbedaan antara badan usaha dan perusahaan. Perbedaan yang paling jelas berada pada hasil dari keduanya.

Perusahan bisa berbentuk toko, instansi, atau pabrik tempat dimana berlangsungnya suatu kegiatan usaha. Kegiatan tersebut bisa menghasilkan produk, entah dalam bentuk barang atau jasa. Jika perusahaan menghasilkan barang atau jasa, badan usaha lebih fokus pada hasil berupa untung/rugi.

Secara bentuknya, badan usaha merupakan perusahaan atau gabungan dari beberapa perusahan yang bertujuan mencari keuntungan. Keuntungan yang dimaksud bisa dalam bentuk suatu kesatuan organisasi maupun ekonomis. Selain itu, badan usaha juga bisa bertujuan untuk memberikan layanan pada masyarakat.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Setelah mengetahui pengertian badan usaha, berikut akan dijelaskan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Ini dia penjelasannya:

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dibangun oleh seorang pengusaha saja. Karena itu, jenis usaha ini tergolong kecil dan sederhana.

Ciri-ciri badan usaha ini ialah produksi barang/jasa yang dihasilkan berskala kecil dengan menggunakan alat produksi yang juga sederhana. Hal ini disebabkan modal usaha dari pengusaha sendiri yang sangat minim.

2. Persekutuan Perdata

Bentuk-bentuk badan usaha yang kedua adalah Persekutuan Perdata. Jenis usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih yang didasarkan atas perjanjian kerjasama. Termasuk kesepakatan untuk membangun usaha dengan menggunakan nama perusahaan bersama.

Kesepakatan di dalam badan usaha ini tidak hanya mengatur tentang kisaran modal yang harus dikeluarkan oleh setiap pemilik. Tetapi juga pembagian profit atau keuntungan yang harus dibagikan secara adil.

3. Persekutuan Firma

Persekutuan firma adalah badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih atas dasar kerjasama. Yang membedakan badan usaha ini dengan persekutuan perdata adalah jika salah satu pemilik firma berhutang, maka seluruh pemilik menanggung hutang tersebut.

Selain itu, tanggung jawab untuk pembayaran hutang, tidak semata dibebankan pada penyetoran modal usaha saja. Tetapi harta atau aset pribadi juga harus disetorkan tergantung kesepakatan bersama.

4. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yang di dalamnya berisi pemilik aktif dan pasif. Pemilik aktif adalah orang-orang yang bekerjasama mengelola usaha. Sedangkan pemilik pasif adalah orang yang hanya menyumbangkan modal saja.

Sedangkan untuk keuntungan maupun kerugian yang dibebankan kepada pemilik pasif ditentukan dari kesepakatan di awal. Apakah dibagi dengan porsi rata atau sebaliknya. Regulasi hukum untuk badan usaha ini biasanya berupa akta notaris. Akan tetapi itu tidak menjadi syarat mutlak dalam pendirian usaha.

5. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah badan usaha yang dibangun dari berbagai modal saham. Sedangkan yang dianggap pemilik perusahaan adalah orang yang menanamkan modal terbesar.

Di dalam perusahaan yang berbentuk PT, modal saham bisa diperjualbelikan sesuai perjanjian. Artinya, yang memiliki modal terbanyak di perusahaan tersebut selalu dinamis. Maka dari itu, pemilik suatu PT bisa permanen bisa pula berganti tergantung kepemilikan modal sahamnya.

Perseroan Terbatas atau PT adalah bentuk badan usaha yang paling banyak di Indonesia. Bahkan perusahaan-perusahaan jenis ini banyak yang menggalang kerjasama dengan pemerintah.

6. Perusahaan Negara Umum (Umum)

Perum adalah badan usaha yang dijalankan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan maslahat. Untuk badan usaha jenis ini semua modalnya murni dari pemerintah. Akan tetapi tidak tertutup kemungkinan juga ada jalinan kerjasama bersama pihak swasta.

Sebagai seorang pengusaha, posisi Anda sangat memungkinkan untuk mulai merambah ke badan usaha. Anda bisa turut mengambil peran untuk mendapatkan keuntungan, entah secara ekonomis maupun sosial. Jika sudah mulai mendirikan perusahaan, Anda akan memerlukan aplikasi akuntansi dalam mengelola keuangan bisnis lebih sistematis dan akurat.

Manfaat aplikasi akuntansi untuk pengusaha adalah kemudahan dalam memantau kondisi keuangan perusahaan dengan sistem pembukuan otomatis. Jadi, pembukuan keuangan tidak lagi merepotkan dan memakan waktu, serta jauh lebih akurat dengan menggunakan aplikasi akuntansi.

Segera Hubungi FR Consultant Indonesia untuk mendapatkan penawaran menarik dari software akuntansi yang cocok untuk bisnis anda.