Skip to content
Home » Jasa Bullion dan Perspektif Aktivitas dalam Bidang Jasa Bullion

Jasa Bullion dan Perspektif Aktivitas dalam Bidang Jasa Bullion

  • by

Ketika harga emas saat ini sedang bagus di pasaran, sudah pasti banyak kegiatan yang berhubungan dengan emas menjadi target kegiatan mereka. Salah satu kegiatan  yang erat kaitannya dengan emas adalah apa yang sering di sebut dengan jasa bullion

Bicara soal jasa bullion memang  bagi orang awam aktivitas ini belum banyak yang tahu. Alias belum banyak orang yang paham apa itu jasa bullion. Karena memang hingga saat ini tidak banyak informasi yang di sebarkan oleh pemilik jasa kegiatan bullion yang sering mempromosikan produknya. Sehingga bisa di katakana kita masih awam dengan kegiatan bullion tersebut.

Sekadar  untuk menjelaskan apa sebenarnya Jasa Bullion dan kenapa saat ini banyak muncul dengan semakin berkembangnya bisnis yang berhubungan dengan produk emas.  Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh beberapa pihak khususnya yang  ada pada UU PPSK. Lebih tepatnya lagi berdasarkan Pasal yang terdapat dalam Pasal 130 UU PPSK. Maka  kita bisa katakan bahwa Jasa Bullion adalah kegiatan usaha yang berhubungan dengan emas . Dimana konsep berhubungan  yang di maksud bisa dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan,  hingga penitipan emas dan atau kegiatan lainnya. Dimana pelaksana dari kegiatan yang mengatas namakan jasa bullion adalah  Lembaga Jasa Keungan ( LJK).

Jika aktivitasnya kita sudah tahu yaitu berhubungan dengan  produk yang bernama emas. Lantas apakah pada akhirnya  semua orang atau perusahaan yang melakukan aktivitas dengan menggunakan emas. Bisa membangun atau membuat sebuah usaha yang bernama jasa bullion. Jawabnya adalah tidak, karena sekalipun aktivitasnya berhubungan dengan emas, tetapi  untuk bisa menjalankan aktivitas tersebut tidak semudah yang kita bayangkan.

3 Hal  Yang Perlu Kalian Pahami Soal Aktivitas Bisnis Jasa  Bullion

Minimal ada 4 hal yang bisa menjadi acuan kita dalam menilai atau melakukan penjelasan terkait hal hal yang berhubungan dengan aktivitas pekerjaan jasa bullion.. Dimana beberapa penjelasan tersebut bisa di jelaskan dengan melihat beberapa hal berikut :

  1. Sekalipun yang  bisa menjalankaan adalah LJK tetapi tidak semua LJK bisa langsung melakukan aktivitas jasa bullion. Karena mesti ada beberapa persyaratan terlebih dahulu sebelum mereka bisa menjalankan aktivitas tersebut. Intinya memang punya persyaratan khusus.
  2. Jika pun LJK yang di maksud sudah paham, maka sebagaimana telah di atur dalam Pasal 131 UU PPSK bahwa setiap LJK yang akan menjalankan bisnis. Ini harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pihak terkait atau dari Otoritas Jasa Keuangan agar bisa menjalankan bisnis jasa bullion.
  3. Selain mengacu pada Pasal 131 penjelasan tersebut juga di dukung atau di kuatkan dengan adanya Pasal 132 UU PPSK.  Dimana penjelasan dari pasal tersebut adalah : berbagai hal yang menyangkut model kerja jasa bullion. Seperti misalnya pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha jasa bullion, kemudia membahas soal tata kelolanya. Termasuk di dalamnya masalah manajemen resiko dari bisnis tersebut, dan yang  tidak kalah penting adalah menyangkut unsur atau prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis tersebut. Dan karena yang menyelenggarakan adalah LJK. Maka sudah pasti akan di atur juga dalam pasal tadi masalah sanksi adminitrasi  oleh OJK.
  • Informasi ke-4 ini yang paling penting dan harus benar-benar di pahami  oleh perusahaan atau pengelola  LJK. Yang ingin mengajukan diri menjadi pengelola jasa bullion. Bahwa agar masyarakat tidak di rugikan atau setidaknya konsumen merasa aman. Maka LJK yang menjalankan bisnis ini tanpa mendapatkan ijin atau belum mengajukan ijin maka yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 301 UU PPSK akan di berikan sanksi.  Dimana sanksi yang akan di berikan terdiri dari dua hal  yaitu sanksi  pidana dan perdata.  Untuk sanksi pidananya sendiri minimal penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Sedangkan untuk sanksi yang bersifat  perdata maka sanksi yang akan di kenakan pada LJK tersebut. Berkisar diangka paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.

Memang pembentukan atau perlu adanya satu bank atau Lembaga yang mengatur bisnis yang berhubungan dengan produk emas, kesemua itu memiliki satu tujuan yang bagus. Mengingat produk emas adalah salah satu produk yang memiliki added value yang cukup bagus.  Dimana dalam konteks sebuah simpanan atau investasi bisa di katakana produk emas adalah salah satu jenis produk yang cukup aman dan baik untuk jangka pendek, menengah  dan Panjang. Sehingga produk emas bisa menjadi salah satu bentuk tabungan atau investasi yang menguntungkan bagi semua pihak :

  1. Akan bisa meningkatkan added value dari produk emas yang  bersangkutan. Sehingga dengan adanya LJK melakukan jasa bullion maka  kedepan produk emas akan menjadi salah satu pilihan tabungan atau investasi yang akan menguntungkan bagi konsumen.
  2. Dengan adanya jasa bullion maka tren perdagangan  yang terjadi tidak saja di areal  local Indonesia semata. Karena perdagangan produk emas  bisa juga di lakukan untuk wilayah yang ada di sekitar  hingga mencapai Singapura, Hongkong, India, Turki.
  3. Perspektif bisnis yang ada dalam  bisnis bisa di katakan terbagi dalam 3 fase bisnis seperti : fase pertamanya adalah  piloting pelaksanaan dari Bank Bullion yang di lakukan melalui IKNB. Dimana kondisi itu  bisa di lakukan oleh perusahaan BUMN ataupun Swasta. Fase kedua dalam kaitan LJK sendiri, maka Bank Komersial sendiri bisa juga menjalankan  bisnis jasa bullion atau Bank Bullion. Fase ketiga dapat menjalankan secara maksimal fungsi yang ada dalam bisnis yang terdapat dalam bisnis  Bank Bullion.

Itulah beberapa hal yang bisa di jelaskan bagaimana sebenarnya konsep bisnis yang terjadi di Indonesia.  Dimana dengan adanya penjelasan  ini akan semakin memberikan  informasi yang jelas bagi konsumen. Jangan sampai terjadi masalah atau kondisi  yang akan merugikan konsumen karena konsumen kurang paham seperti apa keberadaan  LJK yang menjalankan bisnis jasa bullion. Setidaknya dengan penjelasan diatas kita sebagai consumen menjadi lebih tenang, bukan hanya kita menjadi  tahu pada saat ingin menjalankan bisnis  dan  investasi produk emas harus datang ke mana. Termasuk juga konsumen menjadi tahu bahwa saat ini produk emas menjadi salah satu pilihan terbaik bagi konsumen dalam memilih bisnis produk emas.

Tags: