Skip to content
Home » Bisnis -Apa Jenis-Jenis Izin Usaha? Ini Pembahasannya.

Bisnis -Apa Jenis-Jenis Izin Usaha? Ini Pembahasannya.

  • by
mengembangkan bisnis online

Biasanya, Izin Usaha yang diperlukan oleh tiap-tiap pelaku bisnis berbeda-beda, tergantung pada jenis bidang apa yang akan digeluti oleh perusahaannya.

Ada segala macam kelengkapan berkas yang harus dipenuhi saat ingin mendirikan bisnis, baik itu dalam bentuk CV, Firma, atau PT, yang dipergunakan untuk legalitas.

Pengertian Surat Izin Usaha.

Pengertiannya adalah digunakan untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya bisnis. Surat izin ini dikeluarkan oleh badan hukum.

Tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP. Berlandaskan pada Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan untuk pelaku usaha dengan laba bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk dengan tanah dan bangunan.

Namun usaha dengan laba bersih di bawah Rp 50 juta tetap bisa ajukan Surat Izin bila membutuhkan.

Jenis-Jenis Izin Usaha.

Jenis-Jenis yang perlu dipahami untuk persiapan mendirikan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Adalah identitas pelaku usaha apapun bentuk perusahaannya, baik itu usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. Nomor Induk Berusaha diterbitkan oleh Lembaga OSS sesudah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Surat Keterangan Domisili Usaha.

Surat Keterangan Domisili Usaha ini adalah salah satu dokumen yang perlu untuk dipenuhi. Karena surat tersebut nantinya akan butuhkan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP, SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha.

Berkas ini akan dikeluarkan oleh Kelurahan ataupun Kecamatan setempat, dimana pelaku usaha akan mendirikan usahanya. Biasanya, Surat Keterangan Domisili Usaha ini bisa selesai dalam satu hari apabila seluruh syarat yang diperlukan sudah dipenuhi.

Nomor Pokok Wajib Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik itu NPWP perorangan maupun NPWP badan hukum, sebagai alat untuk administrasi pajak dan sebagai identitas untuk wajib pajak.

Izin Usaha Dagang (UD)

Surat Izin Usaha Dagang adalah surat yang diberikan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang. Surat Izin Usaha Dagang ini beda dengan PT, yang kepemilikannya hanya dikelola oleh perorangan saja.

Walau begitu, pelaku bisnis tetap memerlukan Surat Izin Usaha Dagang ini sebagai bukti legalitas usahanya.

Surat Izin Tempat Usaha.

Merupakan surat yang harus dimiliki oleh pengusaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti tempat usaha yang didirikan sudah sesuai dengan tata ruang wilayah yang dibutuhkan dalam rangka penanaman modal.

Surat Izin Prinsip

Didapatkan dari Pemerintah Daerah dan diberikan kepada badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.

Surat Izin Usaha Industri.

Merupakan surat yang sangat diperlukan oleh para pengusaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri. Pada zaman dahulu, dinamakan Tanda Daftar Industri.Dan sekarang, dengan adanya sistem OSS, cukup memakai Surat Izin Usaha Industri ini sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang dijalankan tanpa melanggar aturan.

Surat Izin Usaha Perdagangan.

Yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan untuk pelaku usaha yang ingin melakukan aktifitas Usaha Perdagangan.

Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti jika usaha yang didirikan sudah terdaftar secara sah.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Adalah Izin yang wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa Konstruksi. Dengan adanya Surat ini, maka perusahaan tersebut bisa menjalankan seluruh bisnis yang berhubungan dengan proyek Konstruksi.

Surat Izin Gangguan

Merupakan surat keterangan yang menyatakan jika tidak ada warganya yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dilakukan oleh pelaku bisnis di suatu tempat.

Izin Mendirikan Bangunan.

Adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat kepada pelaku usaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan suatu bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Izin BPOM

Merupakan perizinan dalam bentuk Izin Edar untuk produk usaha makanan atau pun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk dipergunakan oleh pelanggan.

Izin BPOM ini dibutuhkan bagi produk pangan yang diproduksi oleh Industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga

Sertifikat Laik Fungsi.

Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat kepada pemilik bangunan gedung yang sudah dibangun sesuai Izin Mendirikan Bangunan, dan sudah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berlandaskan hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

Izin Lingkungan

Adalah izin yang diberikan kepada Pelaku bisnis yang melaksanakan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan

Tags: