Skip to content
Home » Pajak -Ini Pembahasan mengenai Pengertian Pajak Penghasilan, Undang-Undang, dan Subjek Pajak

Pajak -Ini Pembahasan mengenai Pengertian Pajak Penghasilan, Undang-Undang, dan Subjek Pajak

  • by

PPh atau Pajak Penghasilan adalah suatu jenis pajak pusat yang dikenai atas setiap pendapatan. Jadi, jika memperoleh gaji, upah, hingga dividen dari hasil investasi saham, akan dipungut pajak penghasilan.

Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pendapatan yang sudah diterima wajib pajak. Pendapatan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang didapatkan oleh wajib pajak yang berasal baik dari Indonesia maupun luar negeri dan bisa dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan dengan nama dalam bentuk apapun. 

Dasar hukum UU PPh adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 berhubungan dengan Pajak Penghasilan. Seiring berjalannya waktu, UU tentang Pajak Penghasilan ini sudah mengalami sejumlah perubahan:

  • UU Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU No 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983
  • UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang merupakan Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983
  • UU Pajak Penghasilan Terbaru adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek PPh merupakan pihak yang wajib membayar pajak penghasilan berkaitan dengan penghasilan yang diterima dalam tahun pajak.

Yang termasuk subjek pajak penghasilan adalah:

1. Subjek Pajak Penghasilan (PPh) untuk Orang Pribadi

Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi merupakan wajib pajak orang pribadi yang memperoleh pendapatan sebagai pekerja maupun pekerjaan bebas, yang bertempat tinggal di Indonesia dan luar Indonesia.

Subjek Pajak penghasilan untuk orang pribadi terdiri dari dua bagian, yaitu:

Pajak penghasilan untuk orang pribadi dalam negeri

Subjek PPh orang pribadi dalam negeri yang mempunyai tempat tinggal di Indonesia. Jangka waktunya lebih dari 183 hari dalam kurun waktu selama 12 bulan.

Pajak penghasilan untuk orang pribadi luar negeri

Orang pribadi yang menjadi subjek PPh luar negeri adalah yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari selama kurun waktu 12 bulan. Tetapi, wajib pajak menjalankan usaha atau aktivitas melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Baca Juga :Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Pengusaha yang Harus Anda Pahami

2. Subjek pajak penghasilan badan

Badan yang termasuk subjek pajak penghasilan antara lain, perseroan terbatas, perseroan komanditer, BUMN atau BUMDfirma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan bentuk badan lainnya.

  • Badan yang didirikan di Indonesia
  • Badan yang tidak didirikan di Indonesia, namun melakukan usaha lewat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

3. Subjek pajak penghasilan untuk warisan yang belum dapat di bagi

Warisan yang belum terbagi adalah subjek yang akan dikenakan pajak penghasilan. Kewajiban pajaknya diawali ketika timbulnya warisan yang belum terbagi, dan berakhir saat warisan selesai dibagi.  

Artinya, warisan yang belum dibagi masih dimiliki oleh nama pewaris. Apabila pewaris mempunyai NPWP, pewaris tersebut masih wajib membayar pph dan melaporkan hartanya di SPT Tahunan karena warisan berpotensi menghasilkan keuntungan atau penghasilan. Dalam hal ini, harus diwakili oleh ahli waris.

Akan tetapi, jika warisan sudah dibagikan, maka warisan tersebut bukan merupakan objek pph lagi dan ahli waris bebas dari pembayaran pajak atas harta warisan.

4. Subjek pajak penghasilan Badan Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap atau BUT merupakam subjek pajak yang  pajaknya di samaratakan  dengan subjek pajak penghasilan badan. BUT merupakan bentuk yang dipergunakan oleh orang pribadi dalam melakukan aktivitas usahanya di Indonesia dalam bentuk. Tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, kantor pusat, pabrik, bengkel, tambang, dan lain sebagainya

Yang bukan subjek pajak penghasilan, diantaranya adalah:

  • Kantor perwakilan negara asing
  • Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik 
  • Perusahaan  internasional dengan syarat tertentu, seperti tidak melakukan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh pendapatan di Indonesia
  • Objek pajak penghasilan adalah pengertian yang sama dengan penghasilan. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan, antara lain:
A. Penghasilan sebagai Objek Pajak 

1. Penggantian berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, bonus, komisi, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan lainnya

2. Reward dari pekerjaan dan penghargaan

3. Laba usaha

4. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta:
  • Keuntungannya karena mengalihkan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  • Keuntungan berikutnya karena mengalihkan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang didapatkan perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
  • Selanjutnya keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Keuntungan  karena megalihkan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
  • Keuntungan yang terakhir karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan

5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang sudah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pada pengembalian pajak

6. Bunga, termasuk diskonto, dan bayaran karena jaminan di kembalikannya utang

7. Laba dalam bentuk apa saja, termasuk laba dari perusahaan asuransi ke pihak pemegang polis, dan pembagian hasil dari usaha koperasi

8. Pembayaran atas penggunaan hak sewa dan pendapatan lain terkait dengan penggunaan harta

9. Penerimaan pembayaran secara berkala

10. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah

11. Keuntungan selisih kurs mata uang asing

12. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva

13. Premi asuransi, termasuk premi reasuransi

14. Kontribusi yang diperoleh dari anggotanya yang mencakup wajib pajak yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas

15. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari pendapatan yang belum dikenai pajak

16. Pendapatan dari usaha berbasis syariah

17. Imbalan bunga

18. Surplus Bank Indonesia.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan.

Tags: