Skip to content
Home » Bisnis -Ingin Jadi Youtuber, Jangan Lupa  Inilah Pajak Yang Perlu di Bayarkan

Bisnis -Ingin Jadi Youtuber, Jangan Lupa  Inilah Pajak Yang Perlu di Bayarkan

  • by

Siapa yang  tidak ingin menjadi youtuber, pasti saat ini banyak orang ingin sukses menjadi youtuber. Namun sayang  yang mereka  inginkan  hanya mencari tahu bagaimana menjadi youtuber, tetapi mereka tidak mencari tahu apa saja pajak yang mesti dibayar oleh seorang youtuber.

Profesi youtuber memang pada saat ini menjadi salah satu profesi yang menggiurkan, tidak saja karena  bisa dilakukan oleh siapapun, dimanapun dan kapanpun. Kemudian seorang youtuber juga tidak membutuhkan keahlian pendidikan. Karena saat ini sudah di bantu dengan adanya teknologi yang terdapat pada kamera atau handphone. Itulah sebabnya begitu mudahnya orang jika ingijn menjadi youtuber.

Tetapi sebaiknya memang, ketika anda ingin berkecimpung di bidang youtuber,   tidak ada salahnya jika anda juga harus paham. Seperti apa baiknya pengetahuan anda terkait   pajak apa saja yang mesti di penuhi agar bisa menjadi seorang youtuber yang profesional. Intinya dengan anda membayar pajak, maka bisa di katakan anda termasuk profesional youtuber yang handal.

Secara garis besar berdasarkan ketetuan  yang telah di tetapkan, maka ketika seorang ingin menjadi youtuber maka potongan  pajak yang mesti anda tanggung adalah :

(1) Jika kondisi pendapatan anda berada pada kisaran angka Rp60.000.000 – Rp250.000.000/ tahun. Maka sudah pasti komposisi pajak yang menjadi tanggungan anda sebesar 15%

(2) Jika penghasilan anda berada  pada kisaran  Rp250.000.000 – Rp500.000.000/ tahun. Maka sudah pasti komposisi pajak yang di kenakan ke anda sebesar 25% 

(3) Pajak yang di kenakan kepada anda dengan penghasilan antara Rp500.000.000 – Rp5 miliar/tahun adalah sebesar 30% dan terakhir adalah

(4) Untuk pajakyang di bayarkan kepada Pemerintah adalah sebesar 35% untuk anda yang berpenghasilan dari youtuber dengan menghasilkan pendapatan sebesar Rp5 miliar/ tahun.

Tokoh  Youtuber Indonesia dan Beberapa Hal Soal Profesi  Youtuber.

Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya pasti kita sudah hafal dari beberapa nama yang terkenal dari  dunia hiburan. Ada Rachel Vennya, Awakarin, hingga  yang terkenal dengan acara di salah satu  TV yaitu  Raditya Dika. Mereka itu adalah para youtuber yang tahu bagaimana menjadikan bisnis ini menguntungkan. Karena hanya melalui pendidikan biasa atau otodidak merek juga bisa menjadi youtuber. Oleh karena itulah, hingga pada akhirnya saat ini berangap

Mungkin anda bertanya kenapa orang – orang itu sukses sebagai youtuber, padahal kita tahu banyak dari youtuber lain yang tidak sesukses mereka. Ada beberapa hal yang membuat mereka sukses sebagai youtuber :

(a)  Pertama karena mereka aktif di media sosial sudah cukup lama sehingga mereka sudah memiliki banyak pengikut.

(b) Mereka aktif membuat content walau hanya sekadar konten biasa, itu mereka lakukan agar channel mereka selalu ada content berunya.

(c) Mereka selalu bisa memberikan satu konsep video yang tidak saja menarik tetapi juga cukup unik  hal itulah yang membuat mereka  tetap eksis walau  banyak pemain baru muncul.

Berdasarkan data dan informasi yang berasal dari WeAre  Social, bahwa saat ini youtube menjadi pemimpin nomor satu dalam pengguaan aplikasi streaming yaitu mencapai 25,9jam per bulan. Sedangkan untuk urutan kedua ada Youtube Go dengan 15,5 jam dan terakhir ketiga adalah MXPlayer dengan kisaran angka 9,3 jam

Youtuber Juga Kena Pajak,  Ingin Tahu Pajak Apa saja Jawabnya PPh Pasal 21, 23 dan 25.

Karena youtuber saat ini adalah juga merupakan profesi, maka bisa di katakan bahwa profesi youtuber juga terkena  pajak yang besarnya telah di tentukan berdasarkan ketentuan dari  Dirjen Pajak . Namun jika anda masih belum tahu pajak apa saja  inilah  pajak  yang di kenakan untuk para youtuber : PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25. 

Penjelasan dari beberapa ketentuan pajak ini adalah sebagai berikut  : (

1) Untuk pengenaan Pajak PPh Pasal 23 akan di berlakukan ketika Youtuber bergabung atau tergabung dalam satu agency yang menaungi mereka. Sehingga agency yang mengkoordinir mereka akan mengenakan mereka PPh Pasal 21. Untuk penghasilannya dan agencyakan membayarkan kumulatifnya berdasarkan ketentuan  dalam PPh Pasal 23.

Tetapi sebenarnya bukan saja agencynya saja yang berhak memotong PPh Pasal 21. Tetapi klien yang menggunakan jasa mereka juga bisa memotong pajak PPh Pasal 21 sesuai ketentuan  yang telah di tetapkan bersama. 

(2) Sedangkan untuk pengenaan PPh Pasal 25 pengenaannya adalah penghasilan yang di dapat di luar penghasilan yang di potong berdasarkan  ketentuan dari PPh Pasal 21. Sehingga ketika youtuber tidak tergabung dalam agency maka total pendapatannya bisa di hitung menggunakan pajak PPh Pasal 25.

Berikut kami coba berikan satu gambaran bagaimana konsep pemotongan pajak berdasarkan ketentuan yang ada pada PPh Pasal 25 :

Jika bisa di hitung sebuah agency atau channel youtube telah mendapatkan penghasilan yang jika di hitung. Dalam 1 tahun periode pajak besarnya adalah Rp150 juta.  Jadi dengan besarnya potensi penghasilan yang bisa di dapat dari perusahaan  tersebut maka skema perhitungan pajaknya adalah seperti berikut :

Penghasilan neto perusahaan selama 1 tahun : 50%xRp150 juta           : Rp75 Juta

Penghasilan  Kena Pajak Rp75 juta  – Rp 54 Juta                                    : Rp21 Juta

PPh Terutang  : 5% x Rp21 Juta                                                               : Rp1.050.000,-

Seperti itulah perhitungan skema penghitungan pajak yang bisa kita lakukan. Ketika kita ingin menghitung sendiri besaran pajak  yang mesti kita bayarkan.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan

Tags: