Skip to content
Home » Bisnis -Identitas dan Legalitas Wajib Dimiliki oleh UMKM agar Dapat Berkembang.

Bisnis -Identitas dan Legalitas Wajib Dimiliki oleh UMKM agar Dapat Berkembang.

  • by

Usaha Mikro Kecil Menengah atau disingkat UMKM adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan transaksi jual beli produk baik berupa barang maupun jasa. Aktivitas ini bertujuan agar dapat memenuhi taraf hidup masyarakat dan meningkatkan ekonomi. Pelaku umkm ini menjual berbagai macam jenis produk. Mulai dari jual makanan, sepatu, dan kebutuhan pokok lainnya.

Dari bisnis yang dijalankan ini, apakah pelaku umkm sudah memiliki identitas dan legalitas? Apakah kedua hal tersebut merupakan hal yang penting? jawabannya ya tentu saja penting. karena adanya identitas dan legalitas ini tak lain bertujuan untuk memperoleh izin dari SNI atau Standar Nasional Indonesia dan Standar Jaminan Produk Halal atau disingkat SJPH. Dalam artikel ini akan membahas mengenai identitas dan juga Legalitas.

 Pengertian UMKM.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau biasa disingkat UMKM adalah suatu aktivitas yang dilakukan baik perorangan maupun badan usaha untuk memperoleh omset dari hasil penjualannya. Lalu apa bedanya dengan Usaha Besar? UMKM dengan Usaha Besar dapat dibedakan berdasarkan dari total pendapatan bersih serta perolehan penjualan tahunan.

Usaha besar merupakan suatu aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan yang dimana perolehan yang didapatkan lebih besar ketimbang UMKM.

Dari pengertian yang telah dijelaskan sebelumnya, ada beberapa kriteria dari UMKM. Dikutip dari kompas.com, terdapat tiga krietria UMKM yang perlu diketahui. Ini merupakan hal yang sangat penting karena bertujuan untuk menentukan berapa besaran pajak untuk pelaku UMKM.

Pengertian Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha Mikro Kecil.

Nomor Induk Berusaha adalah suatu identitas untuk seorang pelaku bisnis UMKM. Ii bertujuan dalam rangka melaksanakan aktifitas usaha dan ini berlaku selama menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Adanya NIB ini sebagai bukti pendaftaran penanaman modal serta pengesahan tanda daftar perusahaan. Secara sederhana, Nomor Induk Berusaha ini sama halnya dengan KTP, tetapi dengan konsep tanda pengenal untuk pelaku bisnis.

Sedangkan Izin Usaha Mikro Kecil adalah sebuah tanda legalitas untuk pelaku UMKM dalam berupa satu lembar.

Tujuan Izin Usaha Mikro Kecil.

Dibalik pengertiannya, ternyata Izin Usaha Mikro Kecil ini memiliki tujuan yang harus dipahami. Apa saja? Mari simak.

  1. Untuk memperoleh jaminan dan perlindungan dalam melakukan usaha
  2. Untuk memperoleh pendampingan untuk mengembangkan usaha.
  3. Untuk mempermudah dalamhal pemberdayaan.
  4. Dapat meningkatkan kinerja pemilik usaha.
  5. Menjadi faktor pembeda.

Syarat dan Cara memperoleh Nomor Induk Berusaha.

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, ada beberapa cara yang harus dilalui agar bisa memperoleh NIB tersebut secara online melalui situs oss.go.id. sebelumnya ada syarat yang mesti dipenuhi demi memperlancar proses mendapat Nomor Induk Berusaha, antara lain

  • Lampirkan Nomor Induk  Kependudukan atau NIK.
  • Lampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
  • Memiliki email aktif baik itu Gmail atau yahoo.
  • Memiliki Nomor handphone yang dapat dihubungi.

Cara Mendaftar Hak Akses di Sistem OSS.

  1. Silahkan kunjungi situs oss.go.id.
  2. Klik menu “Ajukan Perijinan Usaha Mikro dan Menengah.
  3. Lalu pilih jenis usaha yang dijalankan pada kolom yang tertera.
  4. Cantumkan NIK, diikuti nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat rumah, alamat email, nomer yang dapat dihubungi, serta menisci rechapta, kemudian pilih daftar.
  5. Apabila ingin memverifikasi, silahkan klik aktivasi yang terdapat pada email yang masuk tersebut. Username dan kata kunci atau password untuk masuk akan diberikan pada email selanjutnya yang akan dikirim OSS Hak Akses siap digunakan.

Cara Membuat Nomor Induk Berusaha secara Online.

Setelah mendaftar Hak Akses di OSS, maka pelaku bisnis UMKM tinggal mendaftarkan usaha sesuai dengan bisnis yang dijalankannya. Terdapat ada beberapa cara yang harus dipahami dalam mendapat Nomor Induk Berusaha, antara lain:

  1. Kunjungi situs oss.go.id
  2. Klik ‘masuk’
  3. Setelah menekan tombol ‘masuk’, silahkan masukan username dan kata kunci atau password lalu klik chapta, kemudian pilih ‘masuk.
  4. Pilih menu perizinan berusaha serta klik permohonan baru.
  5. Lalu isi data pelaku usaha.
  6. Isi data bidang usaha.
  7. Isi data detail bidang usaha
  8. Isi data produk bisnisnya.
  9. Lalu, periksa daftar produk yang dijualnya.
  10.  Periksa juga data usaha.
  11. Kemudian periksa kembali daftar aktifitas usahadan lengkapi berkas persetujuan lingkungan.
  12. Baca dan pahami pernyataan mandiri lalu klik centang.
  13. Perizinan Nomor Induk Berusaha kini sudah terbit.

Manfaat Nomor Induk Berusaha.

Seusai menjelaskan mengenai daftar dan membuat Nomor Induk Berusaha, ternyata ada manfaat yang bisa dirasakan oleh pelaku UMKM dalam memiliki Nomor Induk Berusaha. Diantaranya adalah:

1. untuk memperoleh berkas legalitas yang lainnya.

Adanya Nomor Induk Berusaha ini agar tak perlu mengurus berkas lainnya. Karena berkas yang ada sudah dijadikan satu dalam Nomor Induk Berusaha. Sehingga tak harus menyimpan berkas dimana-mana karena sudah ada dalam satu identitas saja.

2. mengurus izin usaha jadi lebih mudah.

Keberadaan Nomor Induk Berusaha juga mempunyai manfaat dalam hal mengurus izin usaha. Karena dengan memiliki NIB ini pengurusannya hanya butuh waktu beberapa menit saja sehingga jadi menghemat waktu dan tak butuh waktu lama.

3. Mempersingkat Waktu Proses Izin Usaha.

Manfaat berikutnya dari adanya Nomor Induk Berusaha ini ialah dapat mempersingkat waktu proses pengurusan izin usaha. Karena pendaftaran Izun Usaha bisa dilakukan secara online melalui situs oss.go.id. dan Nomor Induk Berusaha ini akan sangat membantu dalam hal proses pengurusan izin usaha. Jika sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan maka izin usahanya akn terbit dalam waktu yang singkat.

4. dapat memudahkan dalam Peminjaman modal.

Dengan adanya Nomor Induk Usaha ini maka bisa mepermudah dalam hal pinjaman modal dan investasi. Adanya NIB ini menunjukan jika bisnis yang dijalankannya ini telah sah secara hokum sehingga investor akan lebih mudah dalam hal penanaman modal.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan

Exit mobile version