Skip to content
Home » Harga Jual vs Harga Pokok Jual. Apa bedanya?

Harga Jual vs Harga Pokok Jual. Apa bedanya?

  • by
Perbedaan: Harga Jual vs Harga Pokok Jual

Harga jual sering kali menjadi salah satu komponen yang harga yang sulit untuk ditentukan. Bahkan, tak jarang pengusaha muda menerka-nerka harga penjualan produk atau layanan yang mereka jual. Meski pun istilah tersebut mungkin sering terucap di kalangan orang. Tapi tak banyak, yang menyadari bahwa kedua istilah tersebut sebenarnya memiliki pengertian berbeda. Keduanya penting untuk dipahami dan ditetapkan dengan perhitungan matang. Karena keduanya dapat berpengaruh pada laba usaha yang akan Anda raih ke depannya.

Di artikel kali ini Anda akan menemukan tentang:

  1. Mengenal Harga Hual
  2. Pengertian dari Harga Pokok Jual
  3. Cara menghitung Harga Pokok Jual
  4. Cara menentukan Harga Jual
  5. Permudah proses Pembukuan Usaha Anda!

Ikuti media sosial FR Consultant Indonesia untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan.

Mengenal Harga Jual

Sepintas harga jual bisa diartikan sebagai harga yang diberikan atau ditawarkan kepada konsumen yang ingin membeli produk atau layanan usaha Anda. Namun menelaah lebih dalam menurut ahli akuntansi, harga jual bisa dipahami sebagai berikut:

harga jual
  1. Menurut Mulyadi, harga jual adalah besaran harga yang dikenakan atau dibebankan kepada konsumen yang didapat dari perhitungan biaya produksi ditambah dengan biaya nonproduksi serta laba yang diharapkan.
  2. Menurut Alimisyah dan Padji, Harga jual atau selling price merupakan harga jual yang meliputi biaya yang dikeluarkan untuk produksi dan distribusi ditambah dengan jumlah laba yang diinginkan.

Berdasarkan kedua pendapat tersebut, Anda pasti sudah bisa menyimpulkan. Bahwa harga jual adalah satuan harga yang dikeluarkan setelah perhitungan produksi, ditambah non-produk dan jumlah laba yang diharapkan. Itu sebabnya, Anda tidak bisa sembarang menentukan harga jual. Apabila Anda belum melakukan perhitungan terlebih dulu.

Pengertian dari Harga Pokok Jual

Harga pokok jual, atau Harga Pokok Penjualan, merupakan satuan harga yang paling dasar. Harga pokok penjualan (HPP) mencakup seluruh satuan harga yang dikeluarkan dalam proses membuat suatu produk hingga jadi. Di dalam HPP ini sudah termasuk biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan berbagai biaya tambahan yang tak terduga mau pun yang terduga.

Dikutip dari jurnal.id, HPP juga sering disebut sebagai Cost of Goods Sold (COGS), yang merupakan jumlah pengeluaran dan beban. Baik secara langsung atau pun tidak, dikeluarkan oleh perusahaan. Seperti mulai dari bahan, tenaga kerja, dan faktor lain yang dibutuhkan untuk memperoleh atau memproduksi barang atau jasa, yang kemudian dapat dijual ke konsumen. Secara praktis, HPP adalah keseluruhan biaya produksi dalam kurun waktu tertentu.

Sebagai pengusaha, Anda perlu mengetahui dan menghitung HPP ini dengan cermat. Karena apabila tidak tepat, HPP ini juga dapat mempengaruhi pendapatan usaha Anda ke depannya.

HPP memiliki beberapa komponen penting yang tidak bisa dipisahkan, berikut di antaranya:

1. Persediaan awal barang dagang.

Yang diartikan sebagai persediaan barang dagang pada awal periode atau tahun buku berjalan. Bentuk atau nilai saldonya, tercatat dalam neraca saldo periode berjalan. Atau neraca awal perusahaan, atau pun neraca pada tahun sebelumnya.

2. Persediaan akhir barang dagang.

Persediaan ini terdapat di akhir periode atau akhir tahun buku berjalan. Saldonya biasa diketahui dari data penyesuaian akhir periode.

3. Pembelian bersih.

Komponen ini termasuk ke dalam seluruh pembelian barang dagangan yang dilakukan perusahaan. Baik tunai, mau pun kredit. Ditambah pula dengan biaya angkut pembelian, lalu dikurangi dengan potongan pembelian atau retur pembelian.

Baca juga : Mengenal Petty Cash, Fungsi dan Tujuannya

Cara menghitung Harga Pokok Jual (HPP)

Setelah mengetahui tentang pengertian HPP, selanjutnya adalah penting bagi Anda untuk mengetahui cara menghitung HPP. Supaya Anda bisa langsung menentukan harga untuk produk UMKM Anda. Secara singkatnya, berikut ini adalah contoh menghitung HPP:

Rumus HPP adalah: HPP = Barang tersedia untuk dijual – Persediaan akhir

  • Barang tersedia untuk dijual, adalah persediaan barang dagangan awal ditambah pembelian bersih.
  • Sedangkan, cara untuk mendapatkan pembelian bersih adalah: (pembelian + biaya angkut pembelian) – (Retur pembelian + potongan pembelian).

Dengan kata lain:

  • HPP = Persediaan barang dagangan awal + Pembelian barang dagangan + Beban angkut pembelian + Retur pembelian dan pengurangan harga – Potongan pembelian – Persediaan barang dagangan akhir.

Kalau pun Anda rupanya mengalami kesulitan untuk menentukan konsep dan strategi bisnis serta keuangan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan bisnis dan keuangan seperti FR Consultant Indonesia.

Mari kita ambil contoh kasus:

CV Makmur, Jakarta 1 Juni 2021

  • Persediaan barang dagangan (awal) = Rp15.000.000,00
  • Pembelian = Rp50.000.000,00
  • Retur pembelian dan PH = Rp1.500.000,00
  • Potongan pembelian = Rp2.000.000,00
  • Beban angkut pembelian = Rp1.000.000,00
  • Persediaan barang dagangan (akhir) = Rp10.000.000,00

Maka perhitungan HPP dari data tersebut adalah:

  • HPP = Persediaan barang dagangan (awal) + Pembelian – Retur pembelian – Potongan pembelian + Beban angkut pembelian – Persediaan barang dagangan (akhir).
  • Harga Pokok Penjualan (HPP) = Rp15.000.000,00 + Rp50.000.000,00 – Rp1.500.000,00 – Rp2.000.000,00 + Rp1.000.000,00 – Rp10.000.000,00
  • HPP = Rp52.500.000,00

Anda jangan sampai salah dalam menghitung HPP. Karena sangat penting, agar laporan keuangan usaha Anda dapat tercatat dengan akurat dan Anda tidak mengalami kerugian yang tidak jelas.

Cara Menghitung Harga Jual

Yang barusan adalah menghitung HPP, yang selanjutnya adalah menghitung harga jual. Secara sederhana Anda bisa menghitungnya dengan rumusan seperti ini:

  • Harga Jual = Biaya Produksi + Biaya Non Produksi + Keuntungan yang Diharapkan

Ayo ambil contoh kasus. Dalam memproduksi produk, perusahaan CV Makmur mengeluarkan:

  • Biaya produksi sebesar = Rp3.000.000,00.
  • Biaya di luar dari proses produksi sebesar = Rp1.500.000,00.
  • Serta keuntungan yang diharapkan didapat sebesar = Rp1.000.000,00.

Maka, berapakah Harga Jualnya?

  • Harga Jual = Biaya Produksi + Biaya Non Produksi + Keuntungan yang Diharapkan
  • Harga Jual = Rp3.000.000,00 + Rp1.500.000,00 + Rp1.000.000,00 = Rp5.500.000,00

Jadi, harga jual produk yang akan dijual CV Makmur adalah sebesar Rp5.500.000,00.

Bagaimana? Anda sudah bisa memperkirakan, kan? Bagaimana Anda menentukan harga jual dan harga pokok jual (HPP) untuk produk atau layanan usaha Anda?

Permudah proses Pembukuan Usaha Anda!

Meski pun sekilas terkesan sederhana, tapi kenyataannya menghitung HPP dan harga jual bisa sangat memusingkan. Anda tidak bisa salah, karena ketika Anda salah, Anda bisa saja menderita kerugian pendapatan yang tidak Anda sadari. Di sinilah Anda memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam menentukan kedua jenis harga ini. Kalau usaha Anda masih dalam skala kecil dengan penjualan produk yang tidak terlalu beragam, mungkin tidak terlalu sulit.

Baca juga : 5 Strategi Mengurangi Persentase Bermacam Resiko Bisnis

Tapi, di saat penjualan produk Anda bertambah, penting bagi Anda untuk semakin berhati-hati. Gunakan layanan konsultan apabila Anda ragu dalam menghitung dan menentukan kedua jenis harga ini. Lebih dari pada itu, suatu pembukuan usaha pun akan sangat berperan untuk menjaga kestabilan laporan keuangan usaha Anda. Bantuan teknologi seperti software akuntansi bisa menjadi rekomendasi terbaik untuk Anda dalam mengelola keuangan usaha. Anda pun bisa memetakan harga dan transaksi penjualan yang masuk.

Seandainya Anda pun masih mengalami kesulitan untuk menemukan harga pokok jual dan harga jual yang sesuai, Anda bisa menggunakan jasa konsultan bisnis milik FR Consultant Indonesia. Kami juga berperan sebagai penyedia jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan untuk usaha. Bagi Anda yang tinggal di Depok, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991. (fr)