Ekualisasi Pajak, Dalam sebuah sudah pasti keterkaitan dengan pajak tidak bisa di hindari. Karena sudah pasti pada saat pebisnis melakukan transaksi sudah pasti di kenakan atau mengenakan instrument pajak. Namun yang jadi pertanyaan sekarang sudah sejauh mana kita paham istilah dalam dunia perpajakan nasional.
Membahas soal bisnis dan pajak memang dua hal yang akan terus menjadi satu kesatuan. Karena sejatinya apapun aktivitas seorang pebisnis dari mulai melakukan pembelian produk. Menggunakan karyawan atau SDM dalam perusahaan hingga menggunakan space ( sewa ) ruangan. Kesemua aktivitas tersebut akan selalu terikat dengan instrument pajak, sekalipun memang pengenaannya berbeda-beda. Ada yang langsung di kenakan seperti PPN. Atau ada juga yang di kenakan pada akhir bulan seperti PPh Pasal 21 dan lainnya.

Tetapi apakah anda yakin sudah paham semua hal yang terkait dengan istilah perpajakan, salah satunya adalah apa yang sering di sebut dengan istilah Ekualisasi Pajak. Istilah ini memang jarang terdengar dalam pembicaraan pajak yang sifatnya umum atau keseharian. Tetapi bagi kalian yang memang bekerja dalam satu perusahaan dan perpajakan menjadi tanggung jawabnya, maka istilah ekualisasi pajak ini bisa jadi akan sering kalian dengar.
Apa Itu Ekualisasi dan Implementasinya dalam Sebuah Perpajakan Perusahaan
Keberadaan istilah ekualisasi pajak itu sendiri hadir berdasarkan ketentuan yang telah di tentukan oleh Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan dari Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor PER-04/PJ/2012 yang mengatur soal Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan. Untuk masalah Pengujian Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Itulah peraturan awal yang menjadi dasar penggunaan istilah ekualisasi pajak yang kemudian berdasarkan ketentuan yang ada peraturan tersebut di ubah berdasarkan ketentuan. Pada PER-07/PJ/204 yang mengatur tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik dalam Pemeriksanaa untuk masalah Pengujian Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Setelah kita tahu dasar dalam pengenaan dari istilah Ekualisasi Pajak tersebut, maka akan lebih baik jika kita tahu lebih jauh seperti apa sebenarnya penggunaan istilah tersebut. Ekualisasi Pajak adalah : sebuah proses yang sering di lakukan oleh petugas pajak atau orang yang tahu soal pajak untuk melakukan pengecekan dokumen pajak yang satu dengan jenis pajak lainnya dalam satu sistem yang masih berhubungan.
Biasanya hal seperti ini akan sering terjadi dalam sebuah proses bisnis yang ada dalam sebuah perusahaan. Seperti misalnya perusahaan manufaktur yang menggunakan beberapa produk untuk melakukan produksi. Dimana pembelian produknya sudah terkena PPn, kemudian karyawan atau SDM yang mengerjakannya sendiri juga terkena PPh Pasal 21 dan terakhir pada saat produk di pasarkan sudah pasti akan mengenakan PPn yang di kenakan kepada konsumen yang membeli produk tersebut.
Itulah sebabnya, berdasarkan beberapa kondisi yang telah di jelaskan diatas perlu adanya satu integrasi sistem dan informasi yang akan bisa menyatukan semua dokumen atau dasar yang mengandung pengenaan pajak yang berbeda-beda tersebut. Sehingga semuanya menjadi lebih jelas.
Apa itu Ekualisasi Pajak serta Prosedur Penerapan Ekualisasi Pajak dalam Bisnis
Bagi kalian yang memang kesehariannya berhubungan dengan masalah akuntansi dan keuangan, maka mengetahui proses ekualisasi pajak adalah sebuah keharusan . Karena proses itu sendiri biasanya akan menyatukan beberapa komponen yang ada dalam akuntansi seperti misalnya post biaya, post pendapatan termasuk juga objek pajak yang terkena atau di kenakan pajak. Kesemua hal tadi pada akhirnya nanti akan dimasukan dalam laporan keuangan perusahaan. Sehingga memang di butuhkan pemahaman yang benar agar perhitungan pajaknya tidak salah.
Kenapa, karena semua itu akan berdampak pada pelaporan pajak tahunan yang menjadi tanggung jawab perusahaan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) perusahaan. Yang menjadi tanggungjawab perusahaan kepada negara. Itulah kenapa pada akhirnya keberadaan ekualisasi pajak akan terbagi menjadi 3 bagian yang meliputi. Ekualisasi Penghasilan, Objek PPn dan Ekualisasi Biaya dan Objek PPH potong dan terakhir Ekualisasi biaya dan Dasar Pengenaan Pajak atau biaya disebut DPP PPN masukan.
Keberadaan ekualisasi pajak ini memang bukan menguntungkan pemerintah tetapi bisa juga menguntungkan bagi perusahaan atau pelaku bisnis. Karena dengan adanya ekualisasi pajak ini akan bisa menjadi salah satu kunci dalam perusahaan. Nantinya melakukan rekonsiliasi keuangan yang secara bisnis sering dilakukan untuk tujuan konsolidasi keuangan perusahaan. Sehingga bisa dikatakan dengan adanya ekualisasi pajak ini manfaat bagi perusahaan :
- Dapat terhindar dari apa yang di namakan koreksi pajak yang sering terjadi karena adanya salah hitung dalam pelaporan pajak.
- Dapat menjadi salah satu cara untuk mempersiapkan perusahaan pada saat akan di lakukan pemeriksaan pajak. Dengan adanya ekualisasi pajak ini perusahaan sudah lebih siap jika nantinya aka nada pemeriksaan pajak.
- Dapat juga sebagai bahan untuk pengecekan bahwa penyampaian SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan kesemuanya sudah di lakukan perusahaan secara benar.
MUngkin jika anda belum pernah melakukannya akan bertanya kenapa bisa terjadi ekualisasi pajak. Nah jika pertanyaan itu di ajukan, maka kalian harus tahu bahwa kondisi itu bisa terjadi karena beberapa hal berikut :
- Terjadinya kondisi seperti itu bisa jadi karena adanya perbedaan waktu penerbitan faktur pajak. Serta adanya pengakuan nota retur atau nota pembatalan yang terjadi kemudian dalam sebuah transaksi.
- Terjadi bisa karena di temukannya hal menyangkut penghasilan PPh Badan. Yang sebenarnya itu bukanlah sebuah objek yang masuk dalam objek PPN sehingga perlu adanya revisi ulang.
- Terjadi bisa juga karena beberapa hal seperti berikut ini. yaitu bahwa sebenarnya DPP PPN tidak termasuk dalam komponen PPh Badan dalam kondisi :
- Terjadinya penyerahan yang dilakukan oleh cabang dan pusat-cabang. Bisa juga karena adanya kegiatan ekspor (seperti aktivitas perawatan di luar negeri dan atau aktivitas seperti pengembalian peralatan sewa).
- Terjadi karena masalah seperti Pengalihan atau penjualan aktiva (Pasal 16D UU PPN).
- Kondisi itu bisa juga terjadi karena adanya selisih kurs pencatatan pada pembukuan & penerbitan faktur pajak.
- Serta bisa juga terjadi karena adanya aktivitas seperti pembayaran uang muka.