Skip to content
Home » Anda Tahu Bahwa Penghasilan dari Deviden Salah Satu Pendapatan Kena Pajak ?

Anda Tahu Bahwa Penghasilan dari Deviden Salah Satu Pendapatan Kena Pajak ?

  • by

Bagi kalian yang masih asing dengan istilah deviden mungkin  masih bingung jika ditanya, apakah deviden itu kena pajak. Tetapi jika kalian mengikuti perkembangan informasi, maka pada  pelaporan SPT Tahunan Pribadi, penghasilan dari deviden bisa tidak kena pajak.. Asalkan memenuhi ketentuan berikut .

Perkembangan masalah pajak dan perpajakan memang seharusnya terus kita ikuti perkembangannya. Terutama bagi kita yang berprofesi sebagai pelaku bisnis.  Karena terlambat dalam menyerap  atau mendapatkan  informasi maka kerugian kita  bisa dapatkan. Termasuk diantaranya adalah ketika kita tidak tahu pasti menyangkut masalah deviden dan pengenaan pajaknya.

Woman checking graphs on stock market on computer

Tetapi anda tidak perlu risau,  jika memang anda kurang paham soal ini maka anda bisa bertanya atau berdiskusi lebih jauh dengan FR Consultant Indonesia. Karena dengan pengetahuan  yang dimilikinya mereka akan bisa membantu anda untuk mendapatkan informasi yang belum anda ketahui termasuk masalah pengenaan deviden tersebut.

Deviden  Itu Instrumen Pendapatan Apa, Kenapa Skemanya Bisa  Berbeda-Beda

Secara  perspektif bisnis kita bisa katakan bahwa deviden itu adalah sebuah instrumen yang bisa di katakan sebagai sumber pendapatan juga bagi kita sebagai perorangan.  Karena biasanya  komponen deviden ini hanya di jelaskan dalam laporan keuangan dan laporan akuntansi, maka penjelasan mengenai deviden ini tidak sejelas dari penjelasan pos lainnya. Itulah yang mengakibatkan banyak  orang kurang begitu mengetahui seperti apa sebenarnya deviden.

Kalau kita baca di laporan keuangan, terutama pada laporan keuangan perusahaan TBK  jelas kita akan tahu pos yang namanya deviden.  Dimana deviden ini adalah pembagian laba keuntungan yang di peroleh perusahaan TBK yang pembagiannya berdasarkan kepemilikan saham dari orang-orang yang ada dalam susunan pemilik saham perusahaan. Pos nya terkait dari dana yang di pakai untuk pembayaran deviden itu berasal dari pos laba yang di tahan perusahaan atau  bisa juga dari kas perusahaan yang masih tersedia.  Sehingga sebenarnya deviden itu di bagikan ketika perusahaan yang telah TBK itu mendapatkan keuntungan dalam periode waktu 1 tahun.

Itulah kenapa, sebenarnya jika di lihat secara perspektif bisnis deviden itu adalah sebuah penghasilan pula bagi kita secara perorangan.  Tetapi memang, saat ini dengan adanya peraturan baru yang telah di sempurnakan, bisa jadi deviden itu  tidak di kenakan pajak penghasilan dan tidak masuk dalam SPT Tahunan Pribadi . Sehingga jika kondisi itu terjadi maka deviden tidak masuk dalam kelompok penghasilan yang terkena pajak. Tetapi memang  tidak semuanya sama, akan ada pemberlakuan yang beda jika kita bisa melihat sumber dari deviden tersebut berasal.

Skema Penjelasan Terkait Keterkaitan Deviden dengan Penghasilan Kena Pajak.

Pada awal kebijakan atau peraturan yang telah di tetapkan sebelumnya. Sebenarnya deviden itu termasuk dalam katagori pendapatan, sehingga berdasarkan PPH Pasal 23, penerimaan penghasilan seseorang yang berasal dari deviden sudah pasti akan masuk dalam katagori pendapatan yang di kenakan pajak. Baik penerimanya itu perorangan ataupun perusahaan kondisinya sama yaitu akan di kenakan  pajak sebesar 15% dari jumlah total pendapatan  yang di terimanya. Tetapi jika deviden itu di berikan atau pembagiannya secara 100%  untuk pribadi atau perorangan maka pengenaan pajaknya bisa lebih tinggi karena pajak final, bunga dan royalti sekaligus.

Baca juga : Perhitungan Pajak Untuk Penulis

Tetapi itu adalah kondisi pada masa dahulu, saat ini dengan adanya perubahan yang mengatur tentang pendapatan deviden kondisinya menjadi beda. Bisa saja karena kondisinya tidak terkait dengan ketentuan yang ada, maka bisa jadi pendapatan deviden anda tidak terkena pajak . Penjelasan dari kondisi tersebut adalah seperti berikut ini :

  1. Sesuai dengan peraturan lama yang telah disebutkan diatas, dan adanya perubahan yang terjadi pada masa kini  berdasarkan adanya Pasal 4 Ayat (3)  huruf F dari Undang Undang Cipta Kerja, maka jika kondisinya tidak memenuhi ketentuan yang telah diaturnya dari ketentuan tadi.  Menjadi sebaliknya jika berdasarkan ketentuan tetap masuk dan memenuhi ketentuan maka deviden yang di dapat bisa mendapatkan pengenaan pajak 10% berupa pajak final dan masuk dalam SPT Tahunan Pribadi.
  2. Dasar perubahan yang menjadi acuan penjelasan diatas adalah sesuai dengan kondisi yang terjadi pada Undang Undang   Pajak Penghasilan pada Nomor 36 tahun 2008. Dan kemudian di ubah dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Dimana penjelasannya adalah pada Pasal 4 ayat (1) huruf G. Bahwa deviden yang kita dapatkan berdasarkan nama dan dalam bentuk apapun termasuk didalamnya deviden yang berasal dari perusahaan asuransi maka kepada para pemegang polis tetap akan di kenakan  pajak penghasilannya.
  3. Sedangkan penjelasan lainnya yang di  jelaskan berdasarkan kondisi yang ada pada Pasal 4 ayat (3)huruf F. maka deviden atau pendapatan dari deviden tersebut tidak masuk dalam katagori pendapatan kena  pajak.  Dimana ketentuan dari penjelasan tersebut sebagai berikut :
  4. Pengenaannya dari penjelasan tersebut adalah Deviden yang sumbernya dari pendapatan yang berasal dari dalam negeri dan telah di terima oleh :
    1. WP Orang pribadi yang kondisinya ada di dalam negeri dengan ketentuan bahwa hasil dari penghasilan itu tetap di investasikan kembali pada bisnis yang ada di Indonesia dalam jangka waktu  yang telah di tentukan.
    1. WP Badan yang domisilinya tetap berada di Indonesia.
  5. Pengenaanya adalah merupakan deviden yang penghasilannya berasal dari sumber yang ada di luar negeri.  Tetapi penghasilan tersebut tetap di  pakai untuk mendukung perkembangan bisnis yang ada di Indonesia. Dimana range waktunya masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    1. Ketentuan pertama bahwa deviden tersebut merupakan penghasilan setelah di kurangin pajak dan tetap di investasikan pada bisnis yang ada di Indonesia dalam kurun waktu tertentu dengan besarnya minimal 30% dari laba setelah di kurangi pajak.

Ketentuan kedua adalah bahwa deviden tersebut adalah berasal dari luar negeri. Tetapi perusahaan tersebut tidak di catatkan sahamnya pada bursa yang ada di Indonesia, serta dananya tetap di investasikan pada bisnis di  Indonesia. Ketentuan itu masih tetap berlaku sebelum pada akhirnya Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan  pajak baru yang terkait dengan pengenaan deviden yang sesuai dengan pengenaan yang ada pada Pasal 18 ayat (2) dalam Undang Undang Cipta Kerja.

Tags:
Exit mobile version