Skip to content
Home » Cara mengaktifkan wajib pajak Non Efektif berserta penetapannya.

Cara mengaktifkan wajib pajak Non Efektif berserta penetapannya.

  • by

Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP merupakan nomer yang diberikan kepada wajib pajak yang biasa dipergunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajaknya. Orang yang bekerja dan yang memiliki usaha berhak mendapatkan NPWP. Jika memiliki NPWP dengan status Non Efektif sangat memungkinkan Wajib Pajak (WP) untuk tidak melaporkan SPT untuk sementara waktu.

PENGERTIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK NON EFEKTIF.

Nomor Pokok Wajib Pajak non efektif atau WP non efektif adalah status yang telah diberikan pihak pajak atau petugas pajak kepada subjek pajak untuk mengecualikan subjek pajak berkaitan dari laporan SPT tahunan yang merupakan kewajiban dari subjek pajak.

Jika memperoleh status pajak seperti ini, maka kewajiban dalam bayar pajak akan berhenti dalam beberapa saat. Subjek pajak dapat mengajukan diri untuk mendapatkan status NPWP Non Efektif dan status NPWP aktifnya akan kembali.

NPWP Non Efektif
Tax Incentive Audit Benefit Cash Payment Income Concept

Baca juga : Peraturan Batas Waktu Faktur Pajak Beserta Sanksinya Jika Terlambat

Kriteria subjek pajak mendapatkan NPWP Non Efektif.

Untuk memenuhi kriteria status NPWP Non Efektif, subjek pajak wajib mengetahui berbagai syarat untuk mendapatkan status ini. Berikut beberapa poin dibawah ini:

1. wajib pajak sudah tak lagi bekerja ataupun memiliki usaha.

2. wajib pajak yang tidak bekerja bebas serta mempunyai pendapatan yang termasuk kategori PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

3. wajib pajak yang menetap diluar negeri dalam kurun waktu satu tahun atau 183 hari dan tidak diperbolehkan meninggalkan statsunya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia).

4. wajib pajak tidak menjalankan kewajibannya dengan tidak melaporkan SPT selama kurang lebih 3 tahun.

Cara mengaktifkan NPWP Non Efektif.

Untuk mengaktikan NPWP Non Efektif kembali bisa dilakukan apabila perusahaan terkait sudah kembali mulai bergerak denga baik. Wajib pajak baru saja mendapatkan pekerjaan yang baru, oleh karena itu, agar bisa diaktifkan kembali status Wajib Pajaknya dengan mengajukan kembali surat permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Pihak KPP akan  melakukan pemeriksaan secara adminitrasi pajaknya apakah sudah keluar status NPWP Non Efektif atau belum. Namun harus diingat bahwa tidak bisa mengaktifkan status NPWP Non Efektifnya apabila perusahaan yang dimilikinya ini terdapat anak persahaan yang dimana status NPWP nya masih aktif. Selain itu juga perlu mencabut pengukuhan atas status PKP yang dimiki terlebih dulu.

Adapun cara mengaktifkan NPWP Non Efektif dapat dilakukan secara online, berikut caranya:

  • Langkah pertama ialah kunjungi situs www.pajak.go.id.
  • Kemudian klik ikon yang bertuliskan chat pajak yang ada di sebelah kanan bawah layar.
  • Setelah itu, akan diinstruksikanuntuk mengisi beberapa data wajib pajak seperti NPWP, nama WP, email, serta nomor  yang dapat dihubungi.
  • Lalu pilihlah opsi pertanyaan untuk permohonan mengaktifkan wajib pajak non efektif kembali. Apabila sudah klik connect.
  • Berikutnya adalah menunggu balasan chat dari pihak atau petugas pajak.
  • Apabila sudah mendapatkan abalsan dari petugas pajak, maka dipersilahkan mengajukan permohonannya kepada petugasnya.
  • Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi data.
  • Petugas pajak selanjutnya akan melakukan atas data yang telah diisi.
  • WP akan dimintai oleh petugas pajak untuk mengisi pernyataan yang berkaitan dengan permohonan aktif kembali NPWP, berikut alasannya.
  • Jika sudah maka akan segera diproses oleh petugas pajak.
  • Jika pengajuan permohonannya disetujui oleh pihak pajak, maka akan mendapat notifikasi dari otoritas pajak melalui email. Dan NPWP sudah bisa digunakan kembali untuk melaksanakan kewajibannya.

Untuk jangka waktu penyelesaian permohonan wajib pajak non efektif ini biasanya paling lambat 1 minggu atau 5 hari kerja.

Baca juga : Pengajuan Laporan Pajak SPT Tahunan PPh 21 Bukan Karyawan

Cara mengecek NPWP yang masih valid dan aktif.

Pengecekan NPWP tentunya harus dilakukan agar dapat mengetahui validitas dan keaktifannya. Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan NPWPnya, berikut caranya:

1. Menggunakan QR Code.

Pengecekan dengan menggunakan QR Code NPWP dilengkapi QR Kode. Kode ini mempunyai tautan yang unik pada laman account.pajak.co.id. Caranya dengan memasukan tautan tersebut ke dalam browser sebagai langkah awal lakukan validasi. Lalu memasukan kode keamanan pada laman cek NPWP, kemudian klik tombol cek. Pemberitahuan akan muncul validasi NPWP yang dimasukan.

2. Dengan mengakses ereg.pajak.go.id.

Cara berikutnya ialah mengakses ereg.pajak.go.id.. pada halaman tersebut silahkan masukan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Kemudian silahkan masukan recaptcha, dan klik cari. Apabila NPWP terlihat masih aktif maka pada halaman tersebut akan menampilkan nomor serta identitas NPWP secara otomatis.

3. Menggunakan aplikasi M-Pajak.

Cara terakhir ialah melakukan pengecekan kevalidan NPWP melalui aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh melalui Playstore untuk pengguna android dan Appstore untuk pengguna IPhone. Pertama uduh terlebih dahulu aplikasinya, setelah selesai diunduh kemudain masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar di web nya. Buka aplikasinya dan pilih cek NPWP. Apabila sudah keluar datanya dengan lengkap artinya NPWP tersebut sudah  aktif. Itulah ulasan mengenai cara dari mengaktifkan NPWP Non Efektif serta cara mengecek validitas NPWP. Tujuan dari ulasan ini adalah agar Wajib Pajak dapat memahami dan mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan NPWP Non Efektif serta tidak ketinggalan informasi. Karena masih banyak yang bertanya bagaimana cara untuk mengaktifkan NPWP Non Efektif ini.