Skip to content
Home » Cara Membuat Billing Pajak Melalui Website DJP

Cara Membuat Billing Pajak Melalui Website DJP

  • by
29.-Cara-Membuat-Billing-Pajak-Melalui-Website-DJP

Cara membuat billing pajak dapat dilakuan menggunakan beberapa cara, salah satunya adalah melalui website Dirjen Pajak atau DJP. Cara ini dilakukan secara online, sehingga lebih memudahkan kamu sebagai Wajib Pajak.

Cara Membuat Billing Pajak

Beberapa cara lain yang bisa kamu gunakan untuk membuat billing pajak di antaranya adalah datang langsung ke kantor pajak, teller bank, atau kantor pos. Sayangnya, cara ini memerlukan proses yang cukup lama dan tidak efisien.

Apa lagi jika jarak kantor pajak cukup jauh dari lokasi kamu. Belum lagi, risiko mengantri pada saat proses pembuatannya. Jadi, kamu akan membuang banyak waktu.

Kamu juga bisa melakukan cara membuat billing pajak di lewat telepon. Cara ini cukup mudah dan banyak dipilih oleh masyarakat. Hanya saja, kamu harus menyiapkan pulsa untuk melakukan panggilan.

Selain itu jika antrian telepon cukup banyak, kamu akan menunggu cukup lama hingga bisa melakukan pembuatan billing tersebut. Jadi tidak heran banyak Wajib Pajak yang lebih memilih menggunakan metode online di website DJP.

Metode tersebut memberikan kamu berbagai kelebihan, misalnya saja hemat biaya dan waktu. Kamu hanya memerlukan koneksi internet dan tidak perlu uang transport untuk menuju tempat tertentu atau biaya telepon.

Selain itu, kamu bisa melakukan cara membuat billing pajak kapan saja selama jam kerja kantor pajak. Dengan demikian lebih fleksibel dan lebih mudah dilakukan. Tidak perlu mengantri dan banyak lagi kelebihan lainnya.

Oleh sebab itu, pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan bagaimana cara melakukan pembuatan billing pajak melalui website DJP. Simak selengkapnya berikut ini.

Mengenal Apa Itu Billing Pajak

Billing merupakan ID atau kode yang digunakan ketika kamu akan membayar pajak. Kode tersebut diterbitkan langsung oleh Dirjen Pajak yang tersusun dari kumpulan angka khusus.

Setiap Wajib Pajak akan memiliki kode billing yang berbeda satu sama lain, sehingga lebih mudah diidentifikasi. Sebelum kamu membayar pajak, wajib hukumnya melakukan cara membuat billing pajak terlebih dahulu.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pembuatan billing dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan khusus atau bisa dilakukan secara mandiri. Dengan adanya billing, kamu tidak perlu lagi membuat surat setoran.

Banyak sekali manfaat billing yang dapat kamu rasakan dalam sistem perpajakan, di antaranya adalah:

Status Pembayaran Pajak Lebih Mudah Dimonitor

Manfaat pertama dari billing adalah kamu sebagai wajib pajak bisa dengan mudah memonitor status pembayaran. Caranya adalah dengan masuk ke website DJP, kemudian masukkan billing.

Maka, data mengenai detail transaksi pembayaran pajak kamu akan ditampilkan. Dari situ, kamu bisa melihat apakah pembayaran sudah berhasil atau belum. Jika belum, maka kamu bisa melakukan komplain.

Risiko Kesalahan Lebih Kecil

Kelebihan lainnya dari cara membuat billing pajak adalah risiko kesalahannya lebih kecil. Risiko yang dimaksud dadalah kesalahan identitas Wajib Pajak atau kesalahan dalam proses transaksi.

Seperti yang diketahui bahwa kode dalam billing pajak sangat unik dan berbeda antara kamu dan Wajib Pajak lainnya. Jadi, data yang ditampilkan lebih spesifik dan untuk identitas pemilik billing tersebut saja.

Proses Kerja Lebih Cepat

Proses kerja baik bagi Petugas Pajak atau Wajib Pajak menjadi lebih cepat. Bagi Petugas Pajak, tentunya mereka tidak perlu lagi menginput data kamu secara manual. Tapi, sudah otomatis terinput saat kamu melakukan pembuatan secara online.

Cara membuat billing pajak juga akan lebih cepat bagi Wajib Pajak ketimbang melakukan pembuatan surat SSP. Sebab, prosesnya lebih lama dan hanya bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pajak.

Integrasi Pajak Lebih Meningkat

Manfaat berikutnya dari adanya billing pajak adalah integritas perpajakan di Indonesia menjadi lebih meningkat. Terutama antara kamu sebagai Wajib Pajak dan pemerintah.

Cara Membuat Billing Pajak dengan Akun DJP

Dirjen Pajak merupakan penyelenggara resmi untuk membuat billing. Meski kamu nantinya menggunakan bantuan pihak lain dalam pembuatan billing, mereka akan tetap mengakses website DJP.

Pembuatan dengan akun DJP artinya adalah kamu harus memiliki akun pada website tersebut terlebih dahulu. Pembuatan akunnya harus melalui bantuan Kantor Pelayanan Pajak.

Di mana mereka akan memberikan nomor e-fin yang digunakan untuk login pada website tersebut. Jika sudah berhasil login, maka ikuti langkah-langkah cara membuat billing pajak berikut ini:

  1. Pilih menu “bayar” pada halaman website, kemudian pilih menu “e-billing”.
  2. Kamu akan dialihkan ke halaman berisi formulir data diri. Lengkapi data-data yang belum terisi pada formulir tersebut.
  3. Jika pengisian data sudah selesai dan sesuai, maka berikutnya adalah klik pilihan “buat kode billing”.
  4. Masukkan kode keamanan yang diminta.
  5. Kamu akan ditunjukan preview data, silahkan cek kembali. Jika semua data sudah selesai, maka pilih “cetak”.
  6. Kode e-billing kamu sudah berhasil dibuat.

Cara Membuat Billing Pajak Tanpa Akun DJP

Jika kamu tidak memiliki akun DJP dan belum sempat untuk membuatnya, maka tidak perlu khawatir. Sebab, kamu tetap bisa melakukan pembuatan billing.

Caranya hampir sama dengan pembuatan dengan akun, hanya saja alamat website untuk membuatnya bukan di Dirjen Pajak. Melainkan di https://sse3.pajak.go.id, kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Klik pilihan belum punya akun pada halaman website tersebut.
  2. Kemudian kamu akan dialihkan menuju halaman berisi formulir yang harus diisi. Data yang dimaksud adalah nomor NPWP, nama lengkap, email, password, dan kode keamanan.
  3. Cara membuat billing pajak berikutnya adalah klik tombol “daftar”.
  4. Lakukan verifkasi melalui email yang dikirim dan klik linknya.
  5. Lakukan login kembali dengan mengisi NPWP dan password yang tadi sudah dibuat.
  6. Pilih tombol “isi SSE” dan isi semua data pada formulir yang terdapat pada halaman tersebut.
  7. Jika sudah terisi, maka pilih “simpan” dan klik “ya” dan “ok” pada kotak dialog yang muncul.
  8. Pilih tombol “Kode Billing” untuk melanjutkan proses pembuatan billing pajak, kemudian klik “Ok”.
  9. Kode billing kamu berhasil dibuat.

Memiliki kode billing sebelum membayar pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus kamu penuhi. Oleh sebab itu, lakukan cara membuat billing pajak diatas untuk memperoleh kode tersebut

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

Tags: