Skip to content
Home » Perspektif Bisnis Pariwisata Pasca Pemberlakuan KUHP Soal Pasal “Tinggal Bersama”

Perspektif Bisnis Pariwisata Pasca Pemberlakuan KUHP Soal Pasal “Tinggal Bersama”

  • by

Apa yang kita bisa lihat dari kondisi bisnis pariwisata pasca kondisi pandemic covid melandai. Tentu saja keinginan orang untuk berwisata menjadi salah satu dasar kenapa pada akhirnya angka kunjungan wisata meningkat. Salah satu lokasi wisata yang banyak kehadiran pengunjung dari dalam dan luar negeri adalah Labuan Bajo.

Berdasarkan beberapa data yang bisa kita himpun terkait adanya kunjungan wisata ke lokasi Labuan Bajo kita bisa melihatnya dari kondisi berikut : Selama tahun 2022 kunjungan wisatawan ke Labuan  Bajo pada Januari 2022 : 5.549 wisatawan , Februari  2022 : 4.464 wisatawan, Maret 2022 : 11.955 wisatawan , April 2022 : 9.916 wisatawan, Mei 2022 : 19.965 wisatawan, Juni 2022 : 22.971 wisatawan, Juli 2022 : 25.770 wisatawan, Agustus 2022 : 19.210 wisatawan dan September 2022 : 14.286 wisatawan, Oktober  2022 : 13.939 wisatawan  hingga Nopember 2022 : 10.972  wisatawan dan Desember 2022 : 11.535 wisatawan.

Dari kondisi diatas kita bisa lihat bahwa perkembangan  kunjungan wisatawan dalam dan luar negeri yang ada di lokasi wisata Labuan Bajo jelas menunjukan kondisi yang cukup bagus. Hal itu menandakan bahwa saat ini atau tepatnya pada tahun 2022 kondisi bisnis wisatawan di Labuan Bajo cukup bagus.  Namun seperti apa kondisinya setelah pemerintah memberlakukan KUHP  yang mengatur soal “ tinggal bersama “.

Perspektif KUHP dan Konteks  Masalah Pribadi Yang di Atur dalam KUHP

Masalah privasi atau kepentingan pribadi memang seharusnya menjadi tanggung jawab  pribadi yang bersangkutan. Tetapi memang kesemua itu harus di dasarkan pada satu kepentingan bersama yang saling memperhatikan satu dengan lainnya. Nah dalam konteks inilah  memang telah terjadi satu kondisi yang bisa di katakana pro dan kontra. Dimana dengan adanya pengatura masalah pribadi yang berhubungan dengan konteks “ tinggal bersama”  dalam kaitan  diatur dalam KUHP ( Kitab Undang Undang Hukum Pedata), pada akhirnya memang akan mempengaruh pada kondisi pribadi dan sector bisnis pariwisata yang ada di Indonesia.

Ambil contoh dampak yang terjadi pada bisnis pariwisata yang ada di Labuan Bajo. Sebelum adanya   perubahan soal KUHP yang mengatur masalah “ tinggal bersama” kita tahu kondisi kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo cukup banyak. Tetapi  kini kondisi seperti itu menjadi berubah artinya ada penurunan atau pengurangan kunjungan wisatawan yang datang ke Labuan Bajo. Ini jika di biarkan akan mengganggu jalannya perkembangan wisatawan yang ada di daerah- daerah wisata lainnya.

Kenapa, karena kondisi yang terjadi  jika wisatawan atau siapapun orang yang melanggar pasal tersebut cukup membuat pusing  kepala juga. Dalam ketentuannya adalah “ Barang siapa atau siapapun orang yang ada dalam lingkup Indonesia melakukan hidup bersama sebagai suami dan istri tanpa di dahului dengan pernikahan yang sah maka kedua orang tersebut jelas akan di kenakan pasal sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 412 Ayat 1 KUHP baru dengan ancaman hukuman 6 (enam) bulan kurungan atau denda pidana denda sesuai ketentuan yang ada dalam KUHP baru tersebut.

Dari kondisi ini saja kita yang membacanya sudah  merasa takut karena jika kondisi tersebut terkena atau mengenai kita maka bukan mustahil kita akan bisa menjadi korban dari adanya penentuan dari Pasal yang ada di KUHP baru.

Dampak Positif dan Negatif Pemberlakuan  Pasal “ Tinggal Bersama “ dalam KUHP Baru

Memang sebuah ketentuan jika sudah di tetapkan harus di jalankan secara benar. Tetapi memang kondisi itu memiliki dampak positif dan negative jika pada akhirnya harus di tetapkan secara berkala. Seperti yang terjadi pada ketentuan dengan adanya perubahan KUHP baru yang mengatur masalah “ tinggal bareng”.

Seperti beberapa dampak berikut  yang terjadi dalam perkembangan bisnis pariwisata yang ada di Indonesia. Sejak di informasikan  mengenai masalah tadi maka dampak negatifnya adalah sejumlah wisatawan mengurungkan niatnya untuk berkunjung ke lokasi Labuan Bajo. Jika kondisi seperti ini tidak diantisipasi dengan baik maka  yang terjadi adalah perkembangan pariwisata  yang ada di lokasi Labuan Bajo akan berkurang drastis.

Beberapa kekuatiran yang mungkin menjadi pemicu bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo adalah mengenai kondisi yang akan terjadi karena mereka kuatir dianggap melanggap pasal yang ada dalam KUHP yang baru karena berhubungan sex selama liburan atau tinggal bersama dalam satu kamar hotel. Sehingga karena beberapa kondisi itulah banyak wisatawan yang akhirnya mengurungkan niatnya untuk berwisata ke Labuan Bajo.

Namun sekalipun ada dampak negatifnya, kita juga harus mengakui bahwa keberadaan pasal dalam KUHP yang baru terkait dengan apa yang sudah di tetapkan diatas bisa juga menjadi dampak positif bagi Indonesia sebagai salah satu negara tujuan wisata halal di dunia. Kenapa, dengan adanya kondisi pasal yang terdapat pada KUHP yang baru maka bisa jadi ini akan semakin menguatkan posisi Indonesia yang sudah terkenal dan dikenal dengan wisata halalnya.

Beberapa kondisi yang akan terjadi dengan adanya wisata halal di Indonesia dengan adanya penguatan yang berasal dari Pasal “ tinggal bersama “. Jelas beberapa dampak positifnya adalah :

  1. Indonesia akan semakin di  kenal di dunia sebagai salah satu negara dengan konsep wisata halalnya. Sehingga negara  yang mayoritas muslim atau negara Arab akan  banyak mengunjungi Indonesia dengan kondisi seperti itu.
  2. Indonesia akan semakin memperkuat branding wisatanya dengan tagline wisata halal yang akan membuat Indonesia memiliki pasar tersendiri  untuk target market yang menyangkut wisata halal di Indonesia.
  3. Indonesia akan semakin mengembangkan wisata halalnya tidak saja dengan  dukungan hotel tetapi  juga lokasi wisata yang ada di seluruh Indonesia. Inilah Langkah awal yang baik dalam mengedepankan konsep wisata halal yang ada di Indonesia.

Disamping dampak positif untuk kepentingan wisata dengan adanya wisata halal. Para orang tua yang anaknya  tinggal atau menetap jauh dari keluarganya juga akan semakin tenang. Karena mereka  tahu jika anaknya melakukan hal yang tidak sepantasnya dilakukan akan terkena pasal dari KUHP yang baru. Ini jadi satu hal yang positif juga bagi orang tua yang saat ini anaknya kuliah di luar daerahnya. Atau anak yang bekerja jauh dari rumahnya sehingga  orang tua akan semakin tenang dengan adanya pasal tersebut. Apapun kondisinya sudah pasti apapun yang di buat sudah pasti akan memberikan dua dampak baik positif atau negative. Kesemuanya tinggal bagaimana kita menyikapi kondisi tersebut sehingga kita bisa bijak dalam menghadapi kondisi baru tersebut.