Skip to content
Home » Ingin Profesional dalam Bisnis Jastip Perhatikan Beberapa  Pajak Berikut

Ingin Profesional dalam Bisnis Jastip Perhatikan Beberapa  Pajak Berikut

  • by

Profesionalisme dalam bisnis adalah sebuah keharusan atau kewajiban.  Kenapa, karena tanpa adanya sikap profesionalisme mustahil klien atau konsumen bisa percaya terhadap kinerja yang di jalankan oleh pemilik bisnis.  Konsep profesionalisme dalam bisnis jastip salah satunya adalah dengan adanya ketentuan dan patuh terhadap pajak bisnis jastip.

Memang setiap bisnis sudah pasti akan terkena pajak, tetapi pajak sendiri memang tidak bisa di kenakan tanpa dasar. Sehingga dalam menjalankan bisnis jastip  itu sendiri perpajakannya telah di sesuaikan atau di atur  oleh Pemerintah. Dalam hal ini Dirjen Pajak sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan pajak dari para  objek atau pihak wajib  pajak. Itulah sebabnya ada beberapa ketentuan pajak yang di kenakan  untuk bisnis seperti model bisnis jastip.

4 Model dan Jenis Pajak dalam Bisnis Jastip Yang Perlu di Perhatikan

Pajak jastip adalah sejumlah instrument perpajakan yang mesti di jalankan dalam bisnis jastip. Dimana pajak jastip telah di atur dalam ketentuan  yang tertuang dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Di mana dalam ketentuan tersebut mengatur yang berhubungan dengan masalah pajak yang berhubungan dengan aktivitas ekspor dan impor produk. Barang yang dibawa ke Indonesia atau keluar Indonesia menjadi objek pajak seperti awak atau penumpang, serta sarana pengangkut barang itu sendiri.

Secara umum di jelaskan sesuai dengan ketentuan yang telah di atur diatas. Bahwa pengenaan pajak bisnis jastip di kenakan untuk barang atau produk. Dengan ketentuan setiap produk atau barang yang memiliki nilai ekonomis diatas nilai USD500 per orang atau penumpang.  Jadi tidak serta merta semua di kenakan, tetapi yang nilainya berada di atas nilai yang sudah jadi ketentuan.

Oleh karena itu, ada 4 jenis pajak bisnis jastip seperti yang telah di jelaskan diatas yaitu pengenaan pajak yang berasal  :

Pajak Bea Masuk Barang

Segala barang atau barang yang sudah di tentukan jenisnya akan di kenakan pajak  Bea Masuk jika berasal dari luar negeri datangnya.  Dimana  nilai pajak yang telah di tetapkan adalah 10%  dari harga atau nilai barang tersebut.

Pajak PPh 25

Pajak jenis ini adalah pajak yang di kenakan untuk jenis produk atau barang. Yang di beli seseorang dari luar negeri yang jumlah melebihi dari batas yang sudah di tentukan oleh pemerintah Indonesia.   Dimana  pajak  yang dikenakan adalah pajak penghasilan dengan besaran pajaknya adalah 7,5% dari nilai atau harga barang tersebut.

Pajak PPN

Adalah semua jenis barang atau apapun produk dan jenis produknya yang masuk dalam bisnis jastip semuanya akan terkena pajak PPN. Dengan besaran nilai atau ketentuan pajaknya adalah 10% dari nilai produk atau barang yang bersangkutan.

Pajak PPh 23

Ketentuan dari  pajak penghasilan PPh 23 adalah beberapa jenis pengenaan pajak penghasilan yang berasal dari  penyertaan modal kerja. Penyerahan atau jasa yang di peroleh dari hasil hadiah termasuk didalamnya adalah penghargaan.  Dimana dalam bisnis jastip ini pengenaan untuk masing – masing tadi akan berbeda tergantung dari mana sumbernya.

Setidaknya agar tahu jenis barang atau produk apa yang biasanya akan di kenalan pajak dalam bisnis jastip adalah produk seperti. Produk kecantikan seperti skincare, produk life style seperti tas, produk perawatan diri seperti kosmetik, produk penunjang Kesehatan seperti misalnya obat.  Hingga beberapa jenis produk yang masuk dalam katagori produk fashion seperti  produk sejenis sepatu, barang berupa jaket atau pakaian  yang memiliki nilai khusus atau barang branded.

Berbagai Pengenaan Pajak terhadap Kondisi Bisnis Jastip

Hal yang telah dijelaskan diatas, kita harus tahu model dari bisnis jastip seperti apa yang terkena pajak. Dengan kondisinya maka kita bisa mengantisipasinya dengan baik.  Diantara beberapa modelnya adalah seperti berikut ini :

  1. Ketika produk di kirim berasal dari Toko yang ada di luar negeri atau melalui jasa titipan langsung yang di kirimkan ke Indonesia dengan kondisinya tanpa adanya sistem Cash on Delivery. Ketentuan yang telah di jelaskan pada point pertama ini. Adalah bahwa berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 112/PMK.044/2028 menyangkut masalah ketentuan Impor Barang Kiriman. Maka sesuai yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah semua barang akan kena pajak. Kecuali barang yang tidak akan kena Bea Masuk  tergantung dari kondisi FoB ( Freight on Board) yang telah di keluarkan.  Penjelasan dari FoB adalah seperti misalnya biaya biaya yang akan di keluarkan atau di gunakan pada saat barang yang berasal dari luar negeri. Menggunakan sarana pengangkutan  dengan tujuan ke Indonesia. Dimana komponen biayanya adalah berasal dari sarana pengangkut dan harga barang yang di angkut.  Jika pada ketentuan tersebut nilai dari FoB nya tidak melewati batas US$75. Dan jika kurang dari nilai US$1.500 maka barang tersebut tidak akan di kenakan bea masuk.
  2. Kondisinya adalah ketika wajib pajak yang melakukan bisnis jasa titipannya tersebut adalah bukan corporate tetapi adalah orang pribadi yang bersifat pribadi. Maka kondisi perpajakannya adalah berupa hitung, setor dan melakukan pelaporan pajak yang berasal dari keuntungan karena telah melakukan jasa penitipan barang tersebut. Artinya adalah ketika orang yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dengan membawa barang dari luar negeri  itulah yang akan di kenakan pajak penghasilannya. Contoh perhitungannya adalah misalnya seperti berikut : Jika peredaran bruto dari orang yang bersangkutan nilainya melebihi dari Rp4,8 juta dalam 1 tahu periode pajak yang berlaku. Maka pengenaan pajaknya adalah sesuai dengan ketentuan pajak  yaitu pajak progresif  mencapai 30%  dan kondisi itu juga mengacu pada pasal 17 Undang Undang Nomor 36 tahun 2008  tentang perhitungan Pajak Penghasilan.

Tetapi akan berbeda kondisinya jika peredaran  yang terjadi adalah kurang dari RP4,8 juta dalam 1 tahun masa periode pajak maka ketentuan yang akan di kenakan adalah memakai PPh Final Peraturan Pemerintah yang berasal dari No.23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan  dari Usaha yang memiliki Peredaran Bruto tertentu sehingga prosentase pajaknya adalah 0,5% dari omzet kotor selama 1 tahun.