Skip to content
Home » Bagaimana Menghindari Sanksi Perpajakan yang Berbahaya

Bagaimana Menghindari Sanksi Perpajakan yang Berbahaya

  • by

Sanksi Perpajakan | Belakangan topik mengenai kenaikan pembayaran perpajakan sempat ramai dibicarakan. Kenaikan yang dianggap merugikan dan begitu besar menjadi hal yang dibicarakan oleh para wajib pajak. Namun, ternyata keributan tentang kenaikan pajak terjadi akibat kurangnya pemahaman akan aturan tersebut.

Kurangnya pemahaman akan menjadi hal yang meributkan dengan topik pajak yang cukup sensitif di Indonesia. Namun, ternyata ada perhitungan yang kurang dimengerti oleh masyarakat mengenai kenaikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, tahukah Anda ditengah banyaknya perbincangan mengenai aturan kenaikan pajak, masih ada banyak orang yang kebingungan dengan cara menghindari sanksi pajak? Sebagian orang tidak hanya meributkan nominal pajak saja, tetap menghindari sanksi perpajakan yang telah berlaku. Simak informasinya dibawah ini dengan cermat.

sanksi perpajakan

Dasar Hukum Sanksi Perpajakan

Pajak memiliki sifat memaksa yang mana mengharuskan semua wajib pajak membayar dengan menaati semua aturan yang berlaku. Dengan adanya sifat memaksa ini akan ada sanksi dan denda pada setiap wajib pajak yang tidak membayar dan melanggar aturan. UU No. 28 Tahun 2007 mengatakan bahwa wajib pajak yang menolak untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana.

Sanksi administrasi yang dimaksud ini terdiri dari sanksi kenaikan, sanksi denda serta sanksi bunga. Sanksi ini ditujukan kepada para wajib pajak yang memiliki hubungan dengan pelanggaran kewajiban lapor. Sanksinya juga berupa pengenaan ditujukan untuk wajib pajak membayar pajak setelah jatuh tempo serta dikenakan denda sebesar 2% per bulannya.

Selain itu, sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang telah melakukan pelanggaran tertentu, seperti pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah 2 tahun sebelum terbitnya SKP yang telah berlaku. Hal ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan mendapatkan denda atau sanksi yang setimpal.

Sedangkan untuk sanksi pidana telah diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2007 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak membayarkan atau menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga akan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali dalam jumlah pajak terutang yang tidak dibayar oleh wajib pajak.

Pemberian sanksi mengenai pajak ini juga dapat dilakukan dalam bentuk penyanderaan atau gijzeling. Penyanderaan yang dimaksud ini dapat berupa penyitaan atas badan orang yang telah memiliki hutang pajak.

Tujuan dilakukan ini untuk lebih mendorong kesadaran masyarakat dalam memahami pentingnya pajak bagi negara. Penagihan aktif seperti gijzeling ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih aktif lagi dalam melakukan kewajibannya membayar pajak.

Penyebab Sanksi Perpajakan Berlaku

Setiap wajib pajak yang terkena denda atau sanksi telah terbukti melakukan hal-hal yang melanggar aturan berlaku pajak. Namun, tahukan Anda apa saja penyebab yang dapat membuat wajib pajak terkena denda? Simak beberapa penyebab terkena sanksi perpajakan yang berlaku.

Menunda Pembayaran Pajak

Sering kali banyak orang yang masih mengentengkan pembayaran pajak dan membuatnya menunda. Hal ini akan mengakibatkan Anda lupa dalam membayar pajak dan akhirnya mendapatkan denda. Untuk itu berhenti untuk menunda waktu pembayaran pajak dan bayar tepat waktu agar tidak terkena denda atau sanksi.

Penggelapan Pajak

Penggelapan pajak adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam mengurangi nominal pajak. Pengurangan ini dilakukan saat akan melakukan pembayaran. Selain itu, juga wajib pajak melakukan cara ilegal atau tidak sah untuk lolos atau tidak membayar pajak.

Dua hal ini akan menjadi penyebab dari wajib pajak terkena denda atau sanksi yang cukup berat dari pihak berwenang. Pastikan untuk membayar pajak dengan jujur dan tepat waktu. Jangan pernah lakukan tindakan ilegal hingga memalsukan semua data dan fakta dari pihak berwenang. Karena hal seperti itu akan diperiksa dan ditindaklanjuti untuk menemukan kebenaran.

Cara Menghindari Sanksi Pajak

Pengenaan sanksi pada wajib pajak tentunya akan merugikan dan cukup berat, jika kesalah yang dilakukan besar. Untuk itu Anda dapat mengikuti beberapa cara menghindari sanksi perpajakan yang berbahaya. Berikut beberapa cara menghindarinya, antara lain:

Mengisi SPT dengan Baik

Isilah SPT dengan jujur dan benar untuk pemeriksaan yang lancar. Kesalahan yang ditimbulkan dari pengisian SPT yang tidak benar akan ditindaklanjuti dan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan hingga 200% dari pengurangan pajak atau DPP.

Cermat dalam Memotong atau Memungut Pajak

Ketidaktelitian dalam memotong atau memungut pajak dapat berakhir pada denda dan sanksi yang akan Anda dapatkan. Denda yang akan Anda dapatkan sekitar 50% hingga 100% dari pemotongan pajak.

Isi Faktur Pajak dengan Benar

Sama halnya dengan pengisian faktur juga harus dilakukan secara teliti dan benar. Kesalahan dalam pengisian faktur akan mengakibatkan Anda terkena denda dengan nominal 2% perbulan dari DPP.

Hindari Aktivitas Pidana Perpajakan

Jika Anda terbukti masuk dalam tindak pidana perpajakan akan berakibat terkena denda hingga 4 kali kekurangan dalam membayar pajak. Meskipun proses yang dilakukan akan dihentikan, Anda tetap terkena pajak hingga 200% dari DPP.

Berikut beberapa cara dalam menghindari sanksi perpajakan yang berbahaya dan menakutkan. Satu hal paling penting dari menghindari sanksi perpajakan yaitu dengan membayar tepat waktu. Jadilah warga negara Indonesia yang baik dengan membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan nominal.

Tags: