Skip to content
Home » Payroll – Bagaimana melakukan phk

Payroll – Bagaimana melakukan phk

  • by

Kamu pasti sering mendengar tentang PHK. Apalagi ditahun yang sempat terkena pandemi, banyak sekali perusahaan yang memutuskan PHK kepada karyawannya. Lalu apa sebenarnya aturan untuk bisa PHK karyawan, kenapa terlihat begitu mudah?

Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan dapat menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Itu sebabnya aturan yang pemerintah sah kan tentang mekanisme PHK karyawan menjadi lebih rumit ketimbang memperkerjakan karyawan. Jadi, sebenarnya tidak mudah ya. Ada banyak hal yang harus dilalui untuk dapat sampai pada titik ini.

Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan selesainya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Dan harus ada alasan jelas yang mendasari berakhirnya hubungan kerja tersebut. Ada beberapa pasal yang menyangkut tentang hal yang harus dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya. PP 35/2021 pada Bab V, khusus mengatur PHK, yaitu:

  1. Pasal 36 tentang berbagai alasan yang mendasari terjadinya pemutusan hubungan kerja. Alasan ini ditentukan penghitungan hak akibat PHK yang bisa diterima oleh pekerja.
  2. Pasal 37 sampai pasal 39 tentang tata cara pemutusan hubungan kerja mulai dari tahap pemberitahuan pemutusan hubungan kerja diberitahukan sampai proses PHK dijalankan oleh perusahaan. Bila PHK tidak mencapai kesepakatan pada tahap berikutnya dengan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan dalam Undang-Undang.
  3. Pasal 40 sampai pasal 59 tentang hak akibat pemutusan hubungan kerja yaitu berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan uang pisah. Penghitungannya dilakukan berdasarkan alasan dasar dijatuhkannya pemutusan hubungan kerja.

Dalam melakukan PHK perusahaan tidak boleh sembarangan karena ada aturan yang harus dipatuhi. Proses ini harus berdasarkan etika dan komunikasi dua arah. Lalu apa sebenarnya tahapan dalam melakukan PHK tersebut? Ada 5 proses yang harus dilakukan perusahaan untuk melakukan PHK, diantaranya:

Alasan PHK yang sah

Untuk melakukan PHK tidak serta-merta langsung melakukannya. Sebelum menjatuhkan hal tersebut pada karyawan perusahaan harus memiliki alasan yang jelas dan sah secara hukum. Ada beberapa alasan yang tidak bisa diterima dan menjadi tidak sah. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang cipta kerja, Bab IV poin 40 tentang perubahan dalam pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan karyawan:

  1. Tidak bisa bekerja karena sedang sakit menurut dokter. Selama tidak lewat dari 12 bulan secara rutin
  2. Tidak bekerja karena memenuhi kewajiban negara
  3. Menjalankan ibadah dalam agamanya
  4. Menikah
  5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan dan menyusui
  6. Memiliki pertalian darah atau Ikatan perkawinan dengan sesama karyawan dalam satu perusahaan yang sama
  7. Menjadi anggota serikat pekerja
  8. Mengadukan perusahaan pada pihak yang berwajib karena melakukan suatu kejahatan
  9. Tidak sepaham dalam agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik dan status perkawinan
  10. Dalam kondisi cacat tetap, kecelakaan kerja, sakit karena hubungan pekerjaan menurut dokter dalam jangka waktu penyembuhan.
  11. Menyampaikan informasi tersebut

Perusahaan wajib hukumnya untuk memberitahu alasan dalam pemutusan hubungan kerja secara tertulis pada karyawan yang bersangkutan. Menurut ketentuan dalam pasal 37 PP No 35 tahun 2021, surat pemberitahuan harus diberikan secara sah paling lambat 14 hari sebelum PHK dilakukan. Jika karyawan yang akan dijatuhkan PHK dalam masa percobaan kerja, maka paling lambat surat pemberitahuan harus diberikan 7 hari sebelum dilakukannya PHK.

Musyawarah

Poin ini adalah yang paling penting dan kalau tidak mencapai kesepakatan, akan ada proses selanjutnya yang juga akan memakan banyak waktu. Prosedur selanjutnya yang harus dilakukan oleh dua pihak yaitu perusahaan dan karyawan adalah musyawarah. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan mufakat yang biasa disebut dengan istilah bipartit. Dengan adanya hal ini perusahaan dan karyawan akan melakukan pembicaraan untuk dapat menemukan solusi terbaik bagi dua belah pihak. Jika perundingan bipartit tidak juga menemukan kesepakatan, maka akan dilakukan perundingan tripatit yang akan melibatkan perwakilan dari kementrian atau dinas ketenagakerjaan.

Apabila perundingan tripartit masih juga mencapai kegagalan, maka langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah pengajuan perselisihan ke lembaga hukum atau pengadilan hubungan industrial (PHI). Hasilnya dalam perselisihan ini akan bergantung pada putusan hakim.

Kompensasi

Perusahaan wajib untuk membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggatian hak kepada karyawan yang telah resmi dijatuhi. Ketentuan mengenai besaran kompensasi yang akan diberikan telah diatur dalam pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Kompensasi atau pesangon yang akan diberikan ditentukan dari masa kerja serta alasan dijatuhinya PHK tersebut.

Pada dasarnya PHK harus dilakukan melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan. Selain itu, ada satu jenis PHK yang mudah yaitu dalam masa percobaan. Perusahaan dapat menghentikan karyawan karena kinerja yang tidak begitu memuaskan dalam percobaan tiga bulan pertama. PHK ini akan dapat dilakukan sepihak oleh perusahaan dan karyawan tidak berhak menerima pesangon.

Dalam dunia kerja hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak selalu berjalan dengan mulus. Risiko ini dapat diterima kapan dan di mana saja dengan berbagai macam alasan yang sah secara hukum. Sudah bisa dipastikan bahwa hal ini tidak diinginkan oleh semua karyawan. Itulah kenapa sebagai karyawan harus terus bekerja keras menyesuaikan diri dengan cara kerja perusahaan. Selalu menunjukkan yang terbaik dan hindari PHK. Perusahaan tidak akan menjatuhkannya kalau karyawan dapat dipercaya dalam nilai jual beli perusahaan.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan