Skip to content
Home » Badan Usaha PT di Indonesia

Badan Usaha PT di Indonesia

  • by

Pendirian Badan usaha PT, Badan usaha adalah suatu bentuk organisasi yang digunakan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha. Ada beberapa jenis badan usaha, di antaranya adalah perusahaan, koperasi, dan badan usaha milik negara (BUMN). Setiap jenis badan usaha memiliki ciri-ciri dan sifat-sifat yang berbeda-beda.

pendirian badan usaha pt
Confident businessman pointing at document while explaining his idea to his partner on background of their colleagues

Jenis Badan Usaha di indonesia

Di Indonesia, ada beberapa jenis badan usaha yang dapat dibentuk, di antaranya adalah:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Perseroan Komanditer (CV)
  3. Perseroan Terbatas Liability Terbatas (PT LT)
  4. Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)
  5. Firma
  6. Perusahaan Dagang
  7. Perusahaan Perorangan
  8. Koperasi
  9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Setiap jenis badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga pemilihan jenis badan usaha yang tepat dapat mempengaruhi keberhasilan suatu usaha.

Baca juga : Belum Memiliki Lokasi Pendirian Badan Usaha? Ini Solusinya

Keuntungan Menggunakan Badan Usaha PT dibandingkan CV

Salah satu keuntungan menggunakan bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) dibandingkan Perseroan Komanditer (CV) adalah lebih mudah untuk menarik modal atau investor. Hal ini karena PT memiliki struktur kepemilikan yang lebih jelas dan terbagi atas saham-saham, sehingga investor dapat membeli saham-saham tersebut untuk mendapatkan kepemilikan atas perusahaan.

Selain itu, PT juga memiliki tanggung jawab hukum yang lebih terbatas dibandingkan CV. Tanggung jawab hukum di PT hanya terbatas pada modal yang telah disetor oleh pemegang saham, sedangkan di CV tanggung jawab hukum para pemiliknya adalah sepenuhnya tanggung jawab pribadi.

PT juga memiliki kelebihan dalam hal pengelolaan dan pengurusan perusahaan. PT memiliki Dewan Komisaris dan Direksi sebagai pengurus perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan lebih terstruktur dan terorganisir. Sedangkan di CV, pengelolaan perusahaan biasanya ditangani oleh pemiliknya secara langsung.

Syarat Pendirian PT

Untuk membentuk suatu badan usaha, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:

  1. Memiliki surat pernyataan pendiri yang ditandatangani oleh semua pendiri
  2. Memiliki akte notaris yang menyatakan bahwa badan usaha telah dibentuk sesuai dengan peraturan yang berlaku
  3. Memiliki Kemunham
  4. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
  7. Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha
  8. Memiliki surat izin yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan (misalnya izin gangguan untuk usaha jasa)

Ketentuan persyaratan tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada jenis badan usaha yang akan dibentuk dan tempat dimana badan usaha tersebut akan didirikan. Sebagai contoh, persyaratan pendirian PT di Indonesia berbeda dengan persyaratan pendirian Koperasi. Oleh karena itu, sebelum membentuk badan usaha, ada baiknya untuk membaca dan memahami peraturan yang berlaku terkait pendirian badan usaha.