Skip to content
Home » Payroll & HRIS -Aturan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan

Payroll & HRIS -Aturan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan

  • by
Tips-bisnis-di-tengah-pandemi

Pembaca pastinya sering mendengar kata BPJS. BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS adalah badan hukum publik yang melindungi para pekerja dengan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dasar hukum dalam dokumen BPJS Ketenagakerjaan karyawan ialah Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU tersebut memiliki beberapa aturan, di antaranya berupa: Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hingga PP No 82 pada Tahun 2019 tentang adanya Perubahan atas PP No 44 Tahun 2015.

BPJS wajib bagi setiap pekerja di Indonesia

Semua para pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik yang bekerja pada sektor formal maupun non formal. Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan akan sangat diperlukan karena risiko sosial ekonomi dapat terjadi, kapan saja, siapa saja dan di mana saja. Termasuk perlindungan dari beberapa hal yang tidak pasti seperti kecelakaan kerja, sakit, kematian, pensiun, dan lain sebagainya.

Pemilik usaha yang mempekerjakan minimal sepuluh orang atau membayar upah bulanan Rp1 juta wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan Pemerintah yang sudah tertera, peserta wajib membayar iuran bulanan, yang besarnya merupakan persentase dari gaji mereka. Perusahaan akan membayar sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan dan akan memungut sebagian lainnya dengan memotong gaji karyawan, kemudian menyetorkan iuran ke BP Jamsostek. Proteksi karyawan seperti BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi bagian dari kompensasi yang menarik, setidaknya jika Anda ingin merekrut para karyawan milenial yang punya kesadaran tinggi tentang pentingnya perlindungan atas risiko dan ketidakpastian.

Ada banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK akan memberikan perlindungan atas berbagai risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang mungkin saja terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Termasuk juga penyakit yang disebabkan dalam lingkungan kerja.

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Untuk program JHT, perusahaan akan menanggung biaya sebanyak 3.7% dari total iuran yang telah diambil dari gaji karyawan. Peserta akan mendapatkan semua iuran yang dikumpulkan tersebut setelah memasuki masa pensiun, yaitu saat berumur 55 tahun, meninggal dunia, cacat total tetap. Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menambahkan bahwa jika terjadi, JHT kurang membayar kepada karyawan akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, maka hal itu akan menjadi tanggung jawab oleh pihak perusahaan.

Besaran total iuran adalah sebesar 5,7% dengan rincian:

  1. Perusahaan menanggung sebanyak 3,7% dari total iuran.
  2. Peserta atau pekerja menanggung 2% dari total iuran.
  • Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun adalah produk utama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja yang memasuki usia pensiun. Mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang nantinya meninggal dunia untuk mengganti pendapatan bulanan serta untuk memastikan kehidupan dasar yang dipastikan layak. Manfaat dari mengikuti program ini juga bisa diterima oleh keluarga (pasangan, anak, maupun orang tua) yang menjadi ahli waris karyawan terdaftar.

Manfaatnya berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Besaran iurannya ialah sebagai berikut:

  1. Perusahaan akan menanggung sebanyak 2% dari upah yang dilaporkan.
  2. Peserta atau pekerja akan menanggung 1% dari upah yang dilaporkan.
  • Jaminan Kematian (JK)

Program ini akan menjamin kematian yang bukan karena kecelakaan kerja. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif dan bukan akibat kecelakaan di saat kerja. Total manfaat yang diterima adalah Rp42.000.000 dengan rincian santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12.000.000 yang dibayar sekaligus, biaya pemakaman yang akan diterima sebesar Rp10.000.000, dan Beasiswa pendidikan bagi dua anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa waktu untuk iuran minimal 3 tahun sebesar Rp174.000.000 (maksimal).

Besar iuran yang akan dihitung tiap peserta:

  1. Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan).
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan bertahap

Menurut Undang-undang Republik Indonesia pada Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 13 menyebutkan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang sesuai dengan program jaminan sosial yang nantinya akan diikuti.”

Setiap perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS ketenagakerjaan akan memperoleh sanksi administratif, antara lain:

  1. Teguran tertulis yang akan dilakukan oleh BPJS.
  2. Denda yang dilakukan oleh pihak BPJS.
  3. Tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu yang akan dilakukan oleh Pemerintah atas permintaan dari pihak BPJS.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemilik usaha, antara lain:

  1. Perizinan terkait usaha.
  2. Izin yang akan diperlukan dalam mengikuti tender proyek.
  3. Izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
  4. Izin perusahaan yang menyediakan jasa pekerja/buruh.
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dengan kewajiban mengikuti program BPJS ini untuk setiap perusahaan. Maka setiap bidang usaha wajib mencantumkan perhitungan beban pembayaran BPJS ini. Dalam laporan neraca perusahaan maupun perhitungan komponen total gaji yang akan diterima karyawan.

Inilah beberapa informasi dasar seputar BPJS Ketenagakerjaan yang kini bisa disebut juga dengan BPJAMSOSTEK. Kehadiran program kesejahteraan tenaga kerja Indonesia ini sangat menguntungkan bagi karyawan. Jika karyawan merasa tenang dengan fasilitas ini, tentu akan mendorong semangat kerja yang tinggi dan produktivitas yang lebih baik.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan