Skip to content
Home » Ingin Jadi Artis Penghibur, Ini Kisaran Pajak Penghasilan  Untuk Anda

Ingin Jadi Artis Penghibur, Ini Kisaran Pajak Penghasilan  Untuk Anda

  • by

Artis atau siapapun, sebenarnya ketika bicara soal pajak penghasilan adalah merupakan  objek pajak. Sehingga sudah pasti ada ketentuan yang mesti harus di perhatikan dalam melakukan penghitungan pajak penghasilannya.

Bicara soal pajak penghasilan, memang kita akan di hadapkan pada beberapa ketentuan yang berhubungan dengan sifat, jenis dan model pekerjaan. Seperti misalnya ketika kita bicara soal pajak artis atau biasa di kenal dengan sebutan pajak entertainment.  Karena sifatnya kerja lepas maka ada dalam satu ketentuan perpajakan yang mengatur  konsep perhitungan dari para artis tersebut.

Salah satu yang mengatur pajak penghasilan artis adalah pada pasal 1 ayat 24 Undang Undang  No.6 tahun 1983. Dimana dalam undang -undang tersebut mengatur Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ada di Indonesia.  Kemudian dalam rangka untuk penyempurnaan maka di ubah menjadi UU No. 16 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa artis masuk dalam katagori  pekerja bebas atau lepas.

Ketentuan Umum Pekerja Bebas Yang di Atur dalam UU No. 6 tahun 2009

Berdasarkan beberapa ketentuan yang telah di tetapkan bersama, maka kita bisa tahu bahwa pekerja bebas atau pekerja seni yang masuk dalam katagori pekerja bebas adalah beberapa profesi yang telah di jelaskan dalam ketentuan tersebut :

  1. Para pekerja yang memiliki profesi seperti misalnya Tenaga Ahli Profesional : Akuntan, Pengacara, Notaris, Dokter, Konsultan  hingga Appraiser.
  2. Para pekerja yang memiliki kemampuan khusus seperti misalnya TenagaKerja Seni Profesional : Pemain music, Pembawa acara, Penyanyi, Pelawak , Pemain film atau sinetron, Bintang Iklan, Model baik di catwalk atau model kalender, hingga para pekerja seni yang masuk dalam team produksi.
  3. Para pekerja yang memiliki kemampuan khusus lainnya seperti misalnya : Para  olahragawan dari berbagai bidang olahraga, Pelukis hingga pelaku  seni lainnya.
  4. Para pekerja yang memiliki ilmu dan pengetahuan khusus seperti misalnya : Penasehat perkawinan, pengajar, pelatih, penceramah,  penyuluh hingga moderator acara.
  5. Para pekerja yang memiliki kemampuan lain dalam bidang kreatif seperti misalnya para : Penulis, pengarang buku atau novel cerita, penerjemah buku dan lainnya.
  6. Para pekerja yang memiliki kemampuan lain dalam  hal ilmu seperti : pemberi jasa bidang computer, telekomunikasi, elektronika, photografi, hingga masalah ekonomi dan sosial lainnya.
  7. Para pekerja yang sifatnya mendukung dari sebuah pekerjaan seperti Agen Iklan
  8. Para pekerja yang sifatnya mendukung dari sebuah pekerjaan seperti Pengawas atau pengelola sebuah proyek.
  9. Para pekerja yang sifatnya mendukung dari sebuah pekerjaan seperti Agen Asuransi, Perbankan dan lainya.
  10. Para pekerja yang sifatnya mendukung dari sebuah pekerjaan seperti para distributor dari berbagai jenis produk.

Berdasarkan ketentuan yang telah di jelaskan diatas, pada akhirnya kita menjadi tahu seperti apa sebenarnya kondisi pekerja seni  yang masuk dalam katagori pekerja lepas pada saat harus menentukan besaran  pajak yang mesti di keluarkannya setiap bulan. Itulah kenapa ada pasal- pasal yang terkait dengan pekerjaan seperti artis tadi.

Jenis dan Pasal – Pasal  Untuk Pekerja Seni yang masuk dalam Katagori  Artis

Jika kalian saat ini adalah seorang artis dengan  ketentuan seperti  yang telah di jelaskan diatas, atau kalian adalah perusahaan yang bekerja untuk seorang artis. Maka ada baiknya kalian pahami beberapa jenis pasal dari pajak penghasilan yang akan di kenakan pada seorang artis.  Setelah kalian pahami maka akan semakin mudah pada saat melakukan pemotogan atau pembayaran    pajak penghasilan tersebut.

Pajak Penghasilan untuk Artis  yaitu PPh Pasal 21.

 Kondisinya adalah seperti penjelasan berikut ini : jika Artis  akan dikenakan PPh 21 ketika dirinya mendapatkan penghasilan  yang dikarenakan dirinya melakukan sebuah pekerjaan, jasa dan/atau kegiatan lain  sehingga dari kondisi tersebut akan muncul pemotongan dari pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.  Sehingga dari kondisi ini bisa di katakan sang artis sebagai sebagai Bukan pegawai yang objek pendapatannya berdasarkan honorarium dari pemberi kerja. Itu sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008.

Pajak Penghasilan untuk Artis yaitu PPh Final PP 23 tahun 2018

Bisa di katakan bahwa, pajak penghasilan yang telah di dapatkan  oleh artis yang bersangkutan sehubungan dengan adanya pekerjaan bebas yang di lakukan sesuai dengan objek PPh Final PP 23/2018.  KOndisi itu sesuai dengan ketentuan yang telah di atur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018. Sehingga bisa di katakan bahwa  penghasilan yang diterima  dari sang artis yang berasal dari pekerjaan yang di kerjakannya. Sehubungan pekerjaan bebas, tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh Final. Kondisi itu telah di atur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b PP 23/2918. Meliputi: pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari. Tetapi kondisinya akan berbeda ketika artis juga memiliki usaha, maka akan dikenakan PPh Final PP No 23 Tahun 2018.

Pajak penghasilan  untuk artis yaitu PPh Pasal 23

Termasuk di dalamnya sesuai dengan ketentuan yang ada, maka kita bisa katakan  bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23  termasuk di dalamnya. Adalah berupa pajak penghasilan atas dividen, bunga, royalti, hadiah (penghargaan, bonus) dan lain sebagainya. Maka kondisi penghasilan tersebut akan terkena pemotongan sesuai dengan PPh Pasal 21 huruf e. Yakni penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Sehingga berdasarkan kondisi itulah maka sebagai artis juga dapat dikenakan PPh 23 atas penghasilan dari royalti atau imbalan atas penggunaan hak.  Sesuai ketentuan yang di peraturan PPh Paasal 23 dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU No. 36 Tahun 2008. Bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan dari royalti atau imbalan atas penggunaan hak.

Satu hal yang mesti menjadi pemahaman juga bagi seorang artis, apa sebenarnya yang di sebut dengan  royalti. Pada akhirnya masuk dalam objek  pajak, karena royalti adalah jumlah yang dibayarkan kepada pihak yang bersangkutan misalnya kepada pencipta lagu. Dengan menggunakan cara atau perhitungan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Maka beberapa hal tersebut dapat di jelaskan seperti model pekerjaan berikut :

  • Pekerjaan yang berhubungan dengan hak cipta di bidang kasusastraan
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan Kesenian atau karya ilmiah
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan  HakPaten
  • Pekerjaan  yang berhubungan dengan Desain atau model
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan Rencana, formula atau proses rahasia
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan Merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industri atau hak serupa lainnya.
Exit mobile version