Skip to content
Home » Memahami aturan pajak internasional untuk artis hiburan

Memahami aturan pajak internasional untuk artis hiburan

  • by

Sudah bukan hal asing lagi jika kita melihat artis internasional melakukan konser di negara lainnya atau bahkan di negara Indonesia. Hal tersebut terjadi dengan banyaknya permintaan dan penggemar dari negara tertentu. Mengingat Indonesia juga menjadi sebuah negara yang kerap kali dikunjungi oleh banyak artis internasional. Hal tersebut membuat sebagian pihak mempertanyakan tentang pajak dari artis hiburan internasional yang sedang melakukan pertunjukan di negara lainnya.

Ternyata pajak untuk artis hiburan internasional itu ada dan hadir untuk para public figur internasional. Untuk Anda yang masih cukup kebingungan dalam memahami aturan pajak internasional bagi artis hiburan pastikan untuk menyimak pembahasan kali ini hingga tuntas.

Apa yang dimaksud dengan pajak artis?

Pajak artis adalah pajak yang dikenakan pada pendapatan yang telah diterima oleh aktor artis, penyanyi, pelawak dan berbagai profesi dalam dunia hiburan. Yang dikenakan pada pendapatan ini diperoleh dari kontrak kerja royalti hingga berjualan produk yang terkait dengan aktris tersebut.

Pajak ini juga biasanya dikenakan pada tingkatan yang sama dengan pajak penghasilan individu. Tarif pajak yang dikenakan pada setiap golongan atau profesi dunia hiburan juga banyak variasinya. Hal ini bergantung pada setiap kategori pendapatan dan juga pada negara-negara tertentu.

Mengingat setiap negara juga memiliki aturan yang tersendiri dalam mengenakan pajak pada semua pihak. Seorang aktris juga harus membayar pajak lainnya seperti PPN atau pajak pertambahan nilai atas barang yang diperjualbelikan, pajak properti, pajak kendaraan yang digunakan dan masih banyak pajak lain.

Artis juga harus selalu memastikan bahwa mereka membayar pajak dengan nominal yang tepat dan aturan yang telah berlaku. Ada baiknya jika dapat bekerja sama dengan profesional pajak untuk memastikan bahwa pembayaran sesuai dengan aturan untuk menghindari masalah pajak ke depannya.

Memahami aturan pajak internasional untuk artis hiburan

Aktris internasional yang memutuskan untuk melakukan pertunjukan ataupun syuting film di negara lainnya, tentunya akan terkena pajak internasional. Aturan dalam pajak ini cukup rumit dan memiliki berbagai variasi dalam setiap negara. Berikut beberapa hal yang perlu untuk dipertimbangkan oleh aktris hiburan international dalam hal perpajakan, antara lain:

  1. Domisili

Artis internasional yang bepergian pada setiap negara harus memahami status domisili mereka dan bagaimana pajak yang akan dikenakan dan harus dibayarkan. Hal tersebut bergantung pada negara di mana seseorang tersebut dianggap sebagai penduduk dan dapat terkena pembayaran pajak.

  • Konvensi pajak internasional

Ada beberapa negara yang memiliki kesepakatan pajak internasional dengan negara lainnya. Hal tersebut untuk mengurangi dan menghindari pajak ganda yang nantinya dapat dibayarkan oleh aktris internasional tersebut. Seorang aktris harus betul memahami kesepakatan pajak ini yang telah diberlakukan pada negara di mana tempat mereka akan bekerja nantinya.

  • Pajak penghasilan

Aktris harus membayar pajak penghasilan atas pendapatan yang telah didapatkannya pada negara di mana ia melakukan pertunjukan. Tarif yang dikenakan pun memiliki banyak macamnya sesuai dengan negara tertentu.

  • Pajak royalti

Artis yang memutuskan untuk menjual hak cipta atau hak lisensi untuk sebuah karya yang telah mereka buat, akan terkena sebuah pajak royalti di mana tempat mereka menjual hal tersebut.

  • Pajak penjualan

Aktris yang telah melakukan jual barang atau jasa di negara lain juga akan terkena pajak penjualan di negara tertentu.

  • Pajak properti

Artis hiburan yang telah memiliki berbagai properti di negara lainnya tentunya juga mendapatkan sebuah pajak atas properti, di negara di mana ia memiliki properti tersebut.

Sebagai seorang aktris atau public figur tentunya harus memahami aturan dari pajak internasional ini supaya dapat bekerja sama dengan baik. Hal tersebut agar terus memastikan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan nominal yang sesuai.

Lalu Bagaimana proses pembayaran dari pajak aktris internasional ini

Sebagian orang masih cukup bingung atau merasa bahwa pembayaran pajak internasional ini cukup rumit dilakukan. Mengingat hal ini melibatkan dua negara sekaligus di dalamnya. Namun ada beberapa hal yang patut Anda pahami untuk proses pembayaran pajak aktris internasional ini, antara lain:

  1. Memahami status domisili, artis harus memahami betul status domisili berada yang mana akan mempengaruhi pajak yang dikenakan nantinya.
  2. Memahami Konvensi pajak internasional, kesepakatan yang dilakukan oleh bagi negara atas pajak internasional ini untuk mengurangi pajak ganda yang mungkin saja nantinya dapat dilakukan oleh sang artis.
  3. Membuat laporan pajak, artis juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan dan juga mengisi formulir pajak sesuai Di mana negara yang menjadi tempat bekerja
  4. Membayar pajak, aktris harus membayar pajak penghasilan dan pajak lainnya yang telah dikenakan dan diberlakukan dalam negara tersebut. Pentingnya harus melalui aturan yang telah diberlakukan dalam negara tempat bekerja.
  5. Menyimpan bukti pembayaran, hal yang satu ini penting sekali dilakukan sebagai pembuktian bahwa pembayaran yang telah artis tersebut lakukan dapat ditunjukkan secara.
  6. Meminta pengembalian pajak, jika saja terjadi sebuah kesalahan atau kekeliruan dalam membayar pajak yang mana mungkin lebih tinggi ataupun kelebihan. Hal ini dapat diajukan pengembalian pajak, namun hal tersebut juga harus memenuhi syarat yang telah diberlakukan pada negara tempat di mana bekerja.

Proses dalam pembayaran pajak internasional ini memiliki banyak sekali jenisnya dalam berbagai negara. Semua negara memiliki aturan yang masing-masing untuk itu sebagai aktris internasional. Akan ada baiknya jika selalu memahami sebelum memutuskan untuk melakukan pertunjukan pada negara tersebut. Anda juga dapat berkonsultasi pada profesional pajak untuk menghindari kesalahan pembayaran yang mungkin terjadi dalam negara lain.