Skip to content
Home » Pajak -Apakah Sanksi Pajak Bisa di Hapuskan, Serta Bagaimana  Teknisnya.

Pajak -Apakah Sanksi Pajak Bisa di Hapuskan, Serta Bagaimana  Teknisnya.

  • by

Pajak adalah sebuah kewajiban dan karena sifatnya wajib maka ada sanksi  yang akan di kenakan oleh wajib pajak yang tidak patuh dengan  ketentuan pajak tersebut. Jika kondisi seperti  ini terjadi maka wajib pajak memiliki cara tersendiri untuk mengatasinya.

Sebenarnya terkait dengan kondisi bahwa wajib pajak akan di kenakan sanksi ataupun kondisi. Yang memungkinkan kita sebagai wajib pajak harus mengalaminya. Ada dua ketentuan  yang bisa dijalankan oleh seorang wajib  pajak.  Dimana kedua ketentuan tersebut adalah seperti berikut :

  1. Ketentuan pertama yang bisa anda lakukan adalah ketika perhitungan besarnya sanksi atau kewajiban. Untuk membayar berdasarkan SKP/STP tidak di lakukan perhitungan secara benar. Karena jika hal ini di ikuti maka hasilnya tidak akan sesuai dengan kewajiban yang menjadi beban dari wajib pajak.
  2. Ketentuan kedua yang bisa anda lakukan adalah ketika sanksi administrasi yang d berikan kepada wajib pajak ternyata tidak sesuai dengan seharusnya. Sehingga denda administrasi yang akan di bayarkan wajib pajak tidak sesuai dengan seharusnya.

Jika memang anda sebagai wajib pajak ingin mengajukan keringanan atau penghapusan sanksi yang sesuai dengan ketentuan. Maka anda bisa mengajukan permohonan seperti yang tertera dari ketentuan dibawah ini :

  1. Pertama adalah buat satu surat  permohonan  yang di tujukan untuk satu surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak. Terkecuali jika kondisinya adalah permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak. Jika kondisinya adalah bahwa surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;
  2. Kedua bahwa surat permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. Ketiga adalah dengan mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan dan ketentuan yang jelas.
  4. Keempat adalah bahwa permohonan tersebut harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  5. Kelima adalah bahwa surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan kondisi seperti itulah maka  surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Namun jika kondisinya adalah bahwa yang bersangkutan  tidak ingin melanjutkan permohonan dan ingin mengajukan permohonan dalam hal pengenaan sanksi. Maka  surat permohonan  yang di ajukan oleh pemohon bisa di cabut dengan ketentuan yang tertera di bawah  ini seperti :

  1. Surat permohonan tersebut telah diajukan kepada pihak yang bersangkutan dengan cara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
  2. Surat permohonan yang telah di buat tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
  3. Surat permohonan yang telah di buat tersebut telah ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak. Surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Itulah beberapa hal yang berkaitan dengan ketentuan bahwa surat permohonan yang telah di ajukan oleh pemohon. Dalam  hal ini adalah wajib pajak perlu di lakukan revisi atau justru langsung di lakukan permohonan untuk pencabutan sesuai dengan ketentuan yang ada.  Hal ini bisa saja di lakukan oleh wajib pajak selama ketentuan yang telah di tetapkan  telah di jalankan dengan benar. 

Baca Juga Medium Kami : Peraturan Batas Waktu Faktur Pajak Beserta Sanksinya Jika Terlambat

Dengan mengacu pada beberapa hal yang telah di jelaskan diatas, pada akhirnya kita sebagai wajib pajak. Memiliki  ketentuan dan kewenangan yang sama dalam ketentuan pajak. Dimana ketika wajib pajak yang bersangkutan melakukan kesalahan atau pelanggaran. Yang berhubungan dengan kekurangan bayar atau sanksi yang mesti di bayarkan oleh wajib pajak.  Maka sebaiknya memang wajib  pajak melakukan ketentuan seperti yang di atur. Dalam peraturan atau ketentuan pajak yang berhubungan dengan wajib pajak.

Tetapi jika dalam kondisi seperti ini anda masih bingung atau belum jelas, maka anda bisa berkomunikasi dengan  FR Consultant Indonesia, sebuah institusi  yang bisa memberikan anda satu pemahaman yang berhubungan dengan ketentuan pajak. Keberadaan institusi seperti ini jelas menguntungkan bagi anda karena dengan begitu anda akan lebih paham kondisi yang sebenarnya mesti dilakukan ketika anda sedang ada masalah dengan  perpajakan yang anda alami.

Kenapa Wajib Pajak Perlu Taat dan Memahami Ketentuan Pajak

Ada beberapa hal yang menjadi dasar  kenapa pada akhirnya semua pihak yang terkait dengan masalah pajak mesti  paham dan memahami ketentuan pajak. Karena pada dasarnya pajak itu bukan untuk kepentingan pemerintah semata, ini adalah sebuah  instrumen yang memang diciptakan oleh pemerintah dari rakyat  untuk rakyat dimana pelaksanaannya memang menggunakan pemerintah sebagai pelaksanaanya.

Dengan mengetahui dan memahami apapun yang terkait dengan kondisi perpajakan maka akan memudahkan siapapun yang berhubungan dengan pajak pada akhirnya menjadi paham bagaimana sebaiknya memahami dan mengerti soal pelaksanaan pajak. Karena dengan kita paham aturan dan ketentuan  yang ada dalam perpajakan di Indonesia akan semakin mempermudah pelaksanaan dan koordinasi yang terkait dengan masalah perpajakan di tanah air.

Yang pasti perlu anda pahami dan ingat beberapa hal yang terkait dengan masalah pajak dan ketentuan pajak yang ada di Indonesia :

  1. Bahwa perpajakan itu adalah sebuah instrumen yang memang di buat oleh pemerintah untuk tujuan pemerataan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
  2. Bahwa perpajakan  itu di buat dengan tujuan  untuk membuat rasa adil seluruh rakyat Indonesia.  Karena pajak adalah dari rakyat dan untuk rakyat.
  3. Bahwa perpajakan juga akan bisa mendukung program pemerintah dalam hal penyeimbangan struktur keuangan yang ada di pemerintah pusat dan daerah. Sehingga ketika pajaknya lancar maka program kerja  yang ada di pusat dan daerah bisa berjalan dengan  lancar pula.
Tags: