Skip to content
Home » Apa sih maksud dari PTKP?

Apa sih maksud dari PTKP?

  • by
Apa sih maksud dari PTKP

Dalam dunia kerja dan kacamata perpajakan, PTKP adalah istilah yang biasa terdengar. Orang-orang yang penghasilannya berada di bawah PTKP, mereka memiliki keringanan yang mana berupa pendapatan bulanan mereka tidak dikenakan pajak. Tentu kabar tersebut bisa menyenangkan para pekerja yang belum berpenghasilan besar.

Selama ini, ketentuan mengenai PTKP telah diatur dalam Pasal 7 UU Pajak Penghasilan (PPh). Kendati tidak memberikan definisi PTKP secara harfiah. Pasal tersebut menjelaskan PTKP adalah komponen yang mengurangi penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

Ikuti media sosial FR Consultant Indonesia untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan.

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak

Dilansir dari harmony.co.id PTKP juga dapat diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Pasalnya, apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilannya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.

PTKP Adalah…

Pada dasarnya menghitung PTKP adalah hal yang mudah, jika sudah memahami peraturan dan perhitungan rumusnya. Sehingga nantinya PTKP ini akan menghasilkan perhitungan penghasilan kena pajak untuk perhitungan PPh 21.

Sesuai dengan ketentuan UU No.36 Tahun 2008 mengenai penghasilan tidak kena pajak atau PTKP adalah sebuah komponen yang menjadi pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi.

Selain itu PTKP adalah sebuah kebijakan yang diberikan pemerintah untuk memungut pajak penghasilan kepada wajib pajak pribadi. Untuk itu PTKP ini biasanya dijadikan sebagai pengeluaran agar dapat memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak.

Batasan Tarif PTKP

Apabila penghasilan wajib pajak tidak dapat melampaui penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Maka wajib pajak diberikan keringanan untuk tidak membayar pajak penghasilan dan tidak dimasukkan ke dalam perhitungan PPh 21.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan. PTKP paling sedikit adalah sebesar Rp54.000.000 setahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.

Ini berarti apabila WP memiliki penghasilan lebih besar dari pada Rp4.500.000 sebulan. Maka WP harus membayar PPh 21 karena penghasilan tahunannya melebihi ambang batas atau PTKP.

Bagi WP yang penghasilannya kurang dari nilai tersebut, PPh 21-nya bernilai nihil. Namun WP tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.

Kewajiban ini berlaku sampai WP memperoleh status Non-Efektif (NE) dari DJP.

Dilansir dari news.ddtc.co.id, jumlah besaran PTKP pun telah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK 010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PMK 101/2016).

Berikut ini besaran PTKP yang berlaku sekarang:

  • Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. (kaw)

Memahami perhitungan Pajak Penghasilan

DIlansir dari sumber ayopajak.com, Anda bisa memulai perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebenarnya, Anda cukup menyesuaikan dengan besaran PTKP yang telah ditentukan. Untuk lebih memahaminya, Anda bisa menyimak contoh kasus berikut ini:

Tuan Tono yang merupakan karyawan PT. Berkah sudah menikah dan memiliki seorang anak. Pasangan Tuan Tono tidak berpenghasilan sendiri. Gaji pokok Tuan Tono per bulan adalah Rp10.000.000. Berapa besaran PPh yang harus dibayar Tuan Tono?

Bila kita hitung, berarti rinciannya adalah sebagai berikut:

Gaji pokok per bulan = Rp10.000.000

Pengurang: 

  • Biaya jabatan = 5% x Rp10.000.000 = Rp500.000
  • Biaya pensiun = 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
  • Total = Rp600.000

Penghasilan neto = Rp9.400.000/bulan; Rp112.800.000/tahun

PTKP (K 1) = Rp63.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp49.800.000

PPh Terutang = 5% x Rp49.800.000 = Rp2.490.000

PPh Pasal 21 per bulan = Rp2.490.000/12 = Rp207.500

Jadi, Tuan A harus membayar PPh 21 sebesar Rp207.500 per bulan atau Rp2.490.000 setahun. 

Semoga pembahasan mengenai cara menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) ini dapat membantu Anda. Tapi, kalau Anda masih merasakan kesulitan menghitung PTKP secara manual? Anda masih memiliki solusi lain yang bisa membantu Anda menyelesaikan perhitungan Pajak Penghasilan.

Menggunakan Konsultan Pajak

Seandainya Anda mengalami kesulitan untuk mengurus pelaporan pajak penghasilan atau pajak usaha dengan tepat, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak milik FR Consultant Indonesia. Kami juga berperan sebagai penyedia jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan untuk usaha.

Bagi Anda yang tinggal di Depok, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.

Anda pun bisa menggunakan software akuntansi seperti Jurnal, Accurate Online, bahkan Zahir untuk mempermudah proses akunting perusahaan yang Anda miliki. Kami bisa memberikan bantuan apabila mereka membutuhkan.

Software Akuntansi Jurnal

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991. (fr)