Skip to content
Home » Payroll & HRIS -Apa saja Hak-Hak yang diperoleh pekerja dalam UU Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Lengkapnya.

Payroll & HRIS -Apa saja Hak-Hak yang diperoleh pekerja dalam UU Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Lengkapnya.

  • by
meningkatkan kualitas karyawan

Pada dasarnya, UU Ketenagakerjaan sendiri adalah suatu aturan yang baku untuk kedua belah  pihak, baik itu pihak pengusaha maupun pihak pegawai, yang diluncurkan agar proses bisnis yang menyangkut keduanya akan berjalan secara seimbang. Pastinya, dalam prakteknya, regulasi yang baku seperti ini harus menjadi panduan yang utama tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. UU ketenagakerjaan sendiri juga merasakan segala perubahan dan revisi sesuai dengan evaluasi yang terjadi di lapangan.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya jika regulasi ini mengatur hak dan kewajiban dari pihaknya masing-masing, pada pembahasan ini akan sedikit mengulas terkait dengan hak kedua belah pihak. Tentu, sebagai owner perusahaan atau dibagian  HR yang berurusan langsung dengan pengelolaan sumber daya manusia. Maka dari itu, perlu dipahami dan dicermati regulasi ini. Selain untuk pengetahuan dasar dalam berbisnis, regulasi seperti ini juga cukup penting untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan dikemudian hari.

Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan

Hak Karyawan Perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan.

Secara ringkas, perusahaan mempunyai hak yang tercantum dalam uraian UU Ketenagakerjaan, yakni dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut meliputi beberapa hak  diantaranya adalah:

  1. Perusahaan memiliki hak atas hasil dari pekerjaan pegawai.
  2.   Perusahaan memiliki hak untuk mengatur pegawai atau tenaga kerja dengan tujuan meraih target.
  3. Perusahaan mempunyai hak melakukan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja apabila diketahui melanggar ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya.

Tiga hal di atas adalah sebagian dari kutipan tentang hak yang dimiliki perusahaan atau pengusaha. Jelas, pada tiap poinnya mempunyai penjelasan yang detail apabila dilihat pada regulasi baku yang tertulis.

Hak Karyawan Lainnya

Di sisi lain, karyawan atau pekerja juga memiliki hak yang dicantumkan dalam regulasi tersebut. Menurut UU Ketenagakerjaan, pekerja setidaknya mempunyai sejumlah hak seperti yang ada di bawah ini.

Menjadi Anggota Serikat Pekerja.

Dalam regulasi disebutkan jika tiap pekerja berhak menjadi anggota serikat pekerja. Setiap pekerja diperbolehkan untuk mengelola potensi kerja sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki. Pekerja juga memperoleh jaminan dari perusahaan dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat berdasarkan norma serta nilai keagamaan dan kemanusiaan.

Hak ini terdapat dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 104, tentang serikat pekerja dan UU Nomor 21 tahun 2000 terkait dengan serikat pekerja.

Jaminan sosial serta K3.

Pekerja juga mempunyai hak atas jaminan sosial yang berisikan mengenai kecelakaan kerja, kematian, hari tua sampai pemeliharaan kesehatan. Saat ini, implementasi hak pekerja bidang jaminan sosial dan K3 ialah dalam bentuk BPJS. Sebagai owner perusahaan atau pihak pemberi kerja harus mendaftarkan tiap pekerjanya sebagai anggota BPJS dalam rangka mememnuhi hak tersebut.

Hak pekerja yang satu ini ada didalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 2993, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 2008.

Mendapat Upah yang Layak

Tercantum didalam Permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU Nomor 13 tahun 2003, PP tahun 1981, Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 1999 dan yang terbaru adalah Permenaker Nomor 1 tahun 2017.

Memuat perjanjian Kerja.

Hak pekerja ini tercantum didalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan juga Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Pekerja yang sudah bergabung dalam serikat pekerja mempunyai hak untuk membuat Perjanjian Kerja yang dilakukan berdasarkan proses musyawarah.

Hak Atas Perlindungan PHK yang tak Adil

Hak ini tertulis didalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Tiap pekerja memiliki hak atas perlindungan dan bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja apabila mengalami PHK secara tak adil.

Hak Pekerja Perempuan seperti Cuti Hamil.

Secara umum hak tersebut tercantum didalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan jika perusahaan tidak boleh mempekerjakan perempuan yang sedang hamil yang bisa membahayakan kandungannya dan juga dirinya sendiri.

Selain itu juga, pada Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2003 juga menyebutkan perihal hak cuti keguguran. Berikutnya pada UU Nomor 3 tahun 1992 mengatur mengenai hak biaya persalinan yang dapat diperoleh pegawai. Pada Pasal 83 UU Nomor 13 tahun 2003 juga masih membicarakan tentang hak pekerja perempuan yakni mengenai hak menyusui. Terakhir adalah hak cuti menstruasi yang diatur didalam Pasal 81 UU Nomor 13 tahun 2003.

Perketat Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur.

Didalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79, hak ini dicantumkan secara jelas. Perusahaan harus memberikan waktu istirahat dan cuti pada tiap pekerjanya. Secara jelas misalnya, mengenai waktu istirahat, dijelaskan jika pekerja mempunyai hak untuk memperoleh istirahat antara jam kerja minimal setangah jam sesudah bekerja selama 4 jam lamanya.

Dengan memahami hak tiap orang, pasti bisa memastikan langkah yang strategis serta pengambilan keputusan yang dimana melibatkan pihak perusahaan dan pekerja di dalamnya. Seperti contohnya dalam aturan pemberian hak cuti dan libur, bisa dirundingkan dan membicarakan hak pekerjaan berkenaan dengan cuti dan libur.