Skip to content
Home » Legalitas Usaha -Anda Ingin Berbisnis di Rumah,  Berikut  Izin Usaha  Rumah Tangga untuk Anda

Legalitas Usaha -Anda Ingin Berbisnis di Rumah,  Berikut  Izin Usaha  Rumah Tangga untuk Anda

  • by

Saat ini memang  kita untuk melakukan bisnis bisa di jalankan dari mana saja, termasuk misalnya adalah menjalankan bisnis dari rumah. Jika kondisinya seperti itu maka bisa di katakan  itu adalah bisnis rumahan dan mesti memiliki izin usaha rumahan juga agar bisa bersifat legal dan resmi.

Mungkin anda bertanya, kenapa mesti melakukan izin karena kan kita hanya berbisnis di dalam rumah. Pernyataan tersebut mungkin saja terlontar dari ucapan seseorang yang saat ini sedang menjalankan bisnis rumahan. Tetapi  jika anda sudah tahu prosedur yang benar dalam berbisnis jelas kondisi seperti itu tidak akan di tanyakan. Karena dirinya sudah paham bahwa semua usaha mesti ada izin usahanya.

Sekadar untuk menjelaskan kenapa  pengusaha atau pelaku bisnis yang menjalankan bisnis di rumah tangga perlu adanya izin usaha. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan pertimbangan  bagi para pelaku bisnis diantaranya adalah :

  1. Bisnis rumahan jangan dianggap hanya sebagai bisnis kecil,  bisa jadi awalnya bisnis besar itu berasal dari bisnis rumahan. Sehingga bisa di katakan bahwa untuk membuat sebuah bisnis menjadi besar bisa di mulai dari bisnis yang kecil yaitu dari rumahan.
  2. Bisnis rumahan jika memang produknya di jual secara bebas, agar tidak menimbulkan masalah. Ada baiknya juga di lengkapi dengan izin usaha dan dokumen pendukungnya agar bisa di katakan usaha yang resmi.
  3. Bisnis rumahan bersifat personal tetapi jika produknya sudah di rasakan  untuk banyak orang. Maka bis jadi konsep usaha personal  sudah harus berubah menjadi bisnis publik. Sehingga untuk mewujudkannya perlu di dukung dokumentasi yang lengkap.
  4. Bisnis rumahan memang kecil, tetapi jangan salah justru dari bisnis kecil. Itulah banyak usaha konvensi besar pada akhirnya tumbuh atau muncul dari kondisi bisnis yang bersifat rumahan.
  5. Bisnis rumahan akan bisa menjadi besar jika memang di berikan kesempatan dan peluang. Karena bisnis rumahan akan menggunakan bahan yang baik dan benar karena kualitas akan selalu mereka  jaga dengan  baik.

Persyaratan Dasar Dalam Pengurusan  Izin  Usaha  untuk Industri Rumahan

Tidak sulit memang kita menentukan dan memenuhi persyaratan   yang mesti di lengkapi untuk anda  yang ingin berbisnis dalam rumahan. Setidaknya kita bisa berikan beberapa wawasan terkait apa saja persyaratan  untuk mendukung keinginan pelaku bisnis dalam menjadikan bisnisnya bisa berasal dari rumah  :

  1. Ada beberapa syarat dan dokumen pendukung untuk bisa menjadi pelaku bisnis dalam sebuah industri  :  mohon di sertakan Fotokopi KTP pemilik usaha. Kemudian juga di lengkapi dengan adanya Pas foto pemilik usaha  dengan bentuk ukurannya  3×4 (3 lembar). Mohon di berikan juga terkait surat keterangan domisili,  termasuk di dalamnya juga menyangkut denah lokasi usahanya serta denah lokasi bangunannya, kemudian juga di sertakan adalah terkait adanya surat dari puskesmas atau keterangan dokter yang menyatakan adanya pemeriksaan kesehatan dan sanitasi dari lokasi tersebut. Sedangkan dokumen lanjutannya adalah ketika produknya adalah makanan dan minuman maka ada baiknya di sertakan pula surat dari Dinas Kesehatan setempat, kemudian termasuk didalamnya ada penjelasan dari rincian data dari produk makanan dan minuman yang akan dipasarkan, sebelumnya bisa di sertakan sample untuk sebagai contoh makanan, sedangkan mengenai label yang akan di tempatkan pada produk yang akan di pasarkan. Dimana label itu adalah label yang berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPOM serta dokumen terakhir yang mesti ada yaitu hasil uji laboratorium yang berhubungan dengan produk yang akan kita pasarkan. Dengan uji laboratorium akan semakin menguatkan produk kita.
  2. Jika anda tidak bisa melakukan semua hal yang telah di jelaskan diatas. Bisa juga anda berkonsultasi salah satunya dengan FR Consultant Indonesia. Sebuah institusi   yang bisa anda jadikan rekan atau partner diskusi bisnis yang mumpuni.

Beberapa  Produk Makanan dan Minuman Yang Perlu adanya Izin Usaha dari BPOM dan SNI

Untuk menjelaskan kepada konsumen dan pelaku bisnis, memang BPOM dan SNI telah mengeluarkan beberapa jenis makanan dan minuman. Yang memang bisa di produksi oleh siapapun baik yang berasal dari rumahan atau industri besar.  Untuk beberapa jenis produk tersebut adalah seperti yang telah di jelaskan di bawah ini :

  1. Produk yang produksinya berasal dari Bahan Susu dan hasil olahan susu dan lainnya.
  2. Produk yang termasuk dalam kategori makanan untuk bayi atau balita.
  3. Produk yang termasuk dalam kategori makanan yang kemasan dalam kaleng
  4. Produk yang termasuk dalam kategori minuman yang ada kandungan alkoholnya
  5. Produk yang termasuk dalam kategori minuman seperti Air Minum Dalam Kemasan ( AMDK)
  6. Produk  yang termasuk dalam kategori produk yang berasal dari bahan daging, ikan, unggas serta beberapa jenis hewan tersebut. Serta bagaimana cara merawat atau penyimpanannya agar tidak jadi masalah.
  7. Produk yang memiliki tujuan khusus, seperti misalnya beberapa hal yang berhubugan dengan makanan untuk orang diet. Orang berkebutuhan khusus maksudnya beberapa makanan khas atau masakan untuk keperluan medis seperti. MP-ASI, formula bayi, formula lanjutan, dan makanan untuk penderita diabetes.
  1. Produk yang termasuk makanan dan minuman yang tentunya sudah memiliki persyaratan dari SNI. Untuk menjamin keaslian dan keamanan produk yang anda pasarkan.
  2. Produk yang termasuk di dalamnya adalah makanan dan minuman yang memang harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh BPOM.

Dapatkah informasi mengenai FR Consultant Indonesia dengan mengakses website, Instagram, dan tiktok kami. Untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan