Skip to content
Home » Akibat tidak Membayar Pajak, Berikut Sanksinya

Akibat tidak Membayar Pajak, Berikut Sanksinya

  • by
1.-Akibat-tidak-Membayar-Pajak-Berikut-Sanksinya

Akibat tidak membayar pajak yaitu akan menerima sanksi. Bagi pekerja kantoran pada umumnya akan dipotong langsung dari gaji. Namun, perlu diingat bahwa masih ada pajak lain yang harus kamu bayar.

Pada pembayarannya tidak boleh telat, apalagi tidak membayar sama sekali. Alasannya karena termasuk salah satu sumber terbesar dari pendapatan negara. Sistem yang diberlakukan oleh Indonesia adalah self assessment system.

Akibat tidak membayar pajak

Pada sistem tersebut negara percaya sepenuhnya kepada warganya dalam mendaftar, menghitung, menyetorkan serta melaporkan pajak. Namun, dalam hal ini juga mengandung unsur pemaksaan.

Bahkan, kamu bisa terkena pidana jika dikenai pelanggaran tergolong berat. Jenis sanksi berbeda-beda dari yang ringan hingga berat. Semua telah diatur dalam UU KUP tahun 2007.

3 Macam Sanksi Administratif Akibat tidak Membayar Pajak

Denda administratif ini tergolong paling murah dan ringan. Denda Sanksi ini masih terbagi menjadi 3 kategori yang mana masing-masing akan dijabarkan dalam pembahasan berikut.

Sanksi Bunga

Akibat tidak membayar pajak tepat waktu atau terlambat maka akan mendapatkan bunga. Penghitungan besarnya bunga yaitu berdasarkan persentase dari jumlah tertentu mulai dari jatuh tempo hingga membayar.

Berdasarkan pasal 9 ayat 2(a) UU KUP denda yang dikenakan jika telat membayar adalah 2% per bulan. Pada ayat 2(b) dijelaskan pembayaran sesudah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan dendanya 2%.

Akibat tidak membayar pajak dihitung sejak batas waktu berakhir hingga tanggal kamu membayar. Ketentuan lainnya yaitu jika tanggal pembayaran termasuk bagian dari bulan maka tetap dihitung 1 bulan penuh.

Biasanya batas terakhir pembayaran menurut undang-undang adalah tanggal 10. Jika pembayaran sudah lewat dari tanggal tersebut maka akan dikenakan bunga 2%.

Sanksi Denda

Kamu akan mendapat denda yang nilainya ditetapkan berdasarkan persentase jumlah tertentu. Selain itu, bisa perkalian angka dari jumlah tertentu dan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.

Sanksi Kenaikan

Kenaikan merupakan sanksi administratif paling berat akibat tidak membayar pajak. Hal ini biasanya dihindari oleh orang-orang yang tidak taat dalam membayar. Kamu harus membayar berkali lipat dari jumlah yang seharusnya.

Besarnya kenaikan ini umumnya paling sedikit 50% dari jumlah pajak yang belum dibayar. Apabila terbukti melanggar peraturan, maka maksimal dikenakan kenaikan 200%.

Pelanggaran di sini contohnya adalah mengecilkan besarnya pendapatan ketika membuat laporan SPT tahunan. Artinya, kamu sudah membayar namun tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya.

Sanksi Pidana Akibat tidak Membayar Pajak

Sanksi ini lebih berat jika dibandingkan melakukan pelanggaran administratif. Kamu akan mendapatkannya ketika membuat pelanggaran berat sehingga merugikan pendapatan negara.

Pembuatan keputusan ini berdasarkan pertimbangan pelanggaran telah dilakukan berulang kali. Contoh kasus pelanggaran berat adalah seorang pengusaha yang menerbitkan faktur dan juga memungut PPN.

Namun, pengusaha tersebut tidak melaporkan aktivitas usahanya sehingga pajak tidak masuk ke kas negara. Akibat tidak membayar pajak ini kamu akan dihukum berat.

Hukuman tersebut berupa penjara dengan kurun waktu minimal 6 bulan dan maksimal selama 6 tahun. Selain itu, juga diberikan denda yang besarnya paling sedikit 2 kali dari pajak terutang.

Jumlah maksimal dari dendanya adalah 4 kali lipat dari yang belum dibayarkan. Dendanya memang sengaja dibuat berat agar memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

Selain itu, memiliki tujuan  meningkatkan kepatuhan masing-masing wajib pajak untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Pidana sebagai akibat tidak membayar pajak ini berlaku untuk yang pernah melanggar aturan lebih dari 1 kali.

Jika pelanggaran baru kamu lakukan sebanyak 1 kali maka hanya dikenakan sanksi administratif. Namun, kamu akan langsung dikenakan pidana jika secara sengaja tidak membayar pajak.  

Pada prakteknya, pelanggar akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Selanjutnya, petugas akan melakukan penyidikan untuk mencari informasi lebih dalam terkait pelanggaran tersebut. 

Jenis-jenis Kesalahan yang Menimbulkan Sanksi Pajak

Alasan utama seseorang terlambat dan akhirnya mendapatkan sanksi adalah karena lupa tanggal pelaporan. Hal seperti ini umum terjadi pada kamu yang administrasi perpajakannya diurus sendiri tanpa meminta bantuan orang lain.

Penyebab selanjutnya adalah sering menunda waktu pembayaran. Kamu telah melakukan 2 kesalahan sekaligus, yaitu telat membayar dan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan.

Akibat tidak membayar pajak kamu tidak hanya dikenakan denda saja melainkan juga bunga. Kesalahan berikutnya adalah menyembunyikan data. Tindakan yang satu ini bersifat ilegal.

Selain itu, merupakan kasus berat karena mengurangi besarnya pajak. Jika hal ini dilakukan dalam jangka panjang maka sangat merugikan bagi negara. Nantinya denda juga akan semakin berat jika tidak segera melapor.

Biasanya pelanggar memalsukan data agar bisa menyembunyikan kondisi yang sebenarnya. Contohnya memalsukan jumlah pendapatan dan masih banyak lagi kasus lainnya.

Perhitungan Denda Pajak

Jika terlambat ketika melaporkan SPT untuk masa PPh  perorangan, besarnya denda adalah Rp 100.000. Berbeda jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha maka dendanya Rp 1.000.000.

Akibat tidak membayar pajak seperti terlambat melaporkan SPT masa PPN dendanya sebesar Rp 500.000. Sedangkan, untuk pelanggaran berat biasanya akan dipenjara dan membayar denda.  

Ada beberapa cara yang bisa diupayakan untuk menghindari sanksi baik ringan maupun berat. Misalnya bersikap jujur ketika mengisi SPT. Sebelum melaporkan, periksa kembali agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisiannya.

Faktur juga harus diisi dengan lengkap dan pastikan selalu membayar semua kewajiban tepat waktu. Apalagi sekarang ada aplikasi Online dari Pajak (DJP Online) yang membuat pelaporan dan pembayaran lebih cepat dan juga akurat.

Banyak sanksi yang siap menanti jika pajak dibayarkan tidak tepat waktu atau melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, perhatikan dengan baik batas waktu agar terbebas dari sanksi akibat tidak membayar pajak.

Tags: