Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 Dengan PTKP 2022

PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Pemotongan PPh 21 terkait dengan ketentuan dalam pasal 21 UU PPh yang mengatur tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan :

  • Pekerjaan
  • Jasa, atau
  • Kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima (cash basis) atau diperoleh (Accrual basis) wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Cara Perhitungan Pajak PPh 21 Dengan PTKP 2019
cara perhitungan pajak penghasilan pph 21 dengan ptkp 2019

Komponen-komponen Perhitungan PPh Pasal 21

1. Penghasilan Bruto (Penghasilan Kotor) PPh Pasal 21, Penghasilan bruto atau penghasilan kotor adalah jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Unsur-unsur penambah penghasilan yang termasuk dalam penghasilan bruto, adalah:

  • Penghasilan Rutin (Gaji dan Tunjangan)
  • Penghasilan Tidak Rutin (Bonus, THR, Upah Lembur),
  • Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan,
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
  • Jaminan Kematian (JK),
  • Jaminan Kesehatan (JKes / BPJS Kesehatan) berlaku sejak Juli 2015,
  • Tunjangan PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan, jika ada),
  • Tunjangan BPJS (yang dibayarkan perusahaan, jika ada)

2. Pengurang Penghasilan Bruto,Pengurang penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto atau kotor. Termasuk di dalamnya adalah:

  • Biaya Jabatan - 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6 juta setahun.
  • Biaya Pensiun - 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.
  • Iuran BPJS yang Dibayarkan Karyawan - Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kesehatan (JKes)
cara perhitungan pajak penghasilan pph 21 dengan ptkp 2019
cara perhitungan pajak penghasilan pph 21 dengan ptkp 2019

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2022

PTKP 2022

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang merupakan komponen penting cara perhitungan PPh 21 2021 adalah jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016, berikut ini tarif PTKP terbaru yang perlu Anda ketahui:

Sendiri

Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Cari Bantuan? . . .
Kawin

Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

Cari Bantuan? . . .
Istri Digabung Dengan Suami

Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

Cari Bantuan? . . .
Tanggungan

Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Cari Bantuan? . . .
cara perhitungan pajak penghasilan pph 21 dengan ptkp 2019

Tarif PPh 21

Tarif Pajak Penghasilan PPh 21

Tarif PPh 21 merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu.
Tarif ini merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21 dan ditentukan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang undang harmonisasi perpajakan (UU HPP) NO 7 Tahun 2021.
Berikut ini tarif PPh 21 yang berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

5%

WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 60.000.000 per tahun adalah 5%

Cari Bantuan? . . .
15%

WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun adalah 15%

Cari Bantuan? . . .
25%

WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun adalah 25%

Cari Bantuan? . . .
30%

WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000 per tahun adalah 30%

Cari Bantuan? . . .
30%

WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 5.000.000.000 per tahun adalah 35%

Cari Bantuan? . . .

Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

image